Konten dari Pengguna

Cara Klaim SWDKLLJ dan Persyaratannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SWDKLLJ. Foto: Bagas Putra Riyadhana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SWDKLLJ. Foto: Bagas Putra Riyadhana/kumparan

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sumbangan ini dibayarkan para pemilik kendaraan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

SWDKLLJ kini diselenggarakan oleh PT Jasa Raharja. Dengan kata lain, SWDKLLJ adalah biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan pada PT Jasa Raharja.

SWDKLLJ ini nantinya bisa diklaim manakala pemilik kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas. Simak informasi mengenai manfaat, syarat, dan cara klaim SWDKLLJ selengkapnya di bawah ini.

Manfaat Klaim SWDKLLJ

Ilustrasi SWDKLLJ. Foto: Istimewa

Dengan membayarkan SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Berikut rincian manfaatnya:

  • Biaya pengobatan: Maksimal sebesar Rp20.000.000 per orang.

  • Biaya P3K: Rp1.000.000 per orang.

  • Santunan kematian: Sebesar Rp50.000.000 per orang.

  • Santunan cacat total: Sebesar Rp50.000.000 per orang, tergantung tingkat kecacatan.

  • Biaya penguburan: Sebesar Rp4.000.000 per orang jika korban tidak memiliki ahli waris.

Baca Juga: Apa Itu SWDKLLJ yang Ada di STNK? Ini Penjelasannya

Syarat Klaim SWDKLLJ

Ilustrasi syarat klaim SWDKLLJ. Foto: Pexels

Untuk mengklaim SWDKLLJ, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratannya pun disesuaikan dengan kriteria kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dialami korban. Berikut rinciannya.

Korban Lakalantas dengan Luka-luka yang Perlu Mendapatkan Perawatan

  • Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan lainnya yang diperlukan.

  • Kuitansi biaya perawatan maupun obat-obatan dari rumah sakit.

  • Fotokopi KTP korban.

  • Fotokopi surat rujukan jika korban harus pindah rumah sakit.

  • Surat kuasa dari korban ke penerima santunan, KTP korban, dan KTP penerima santunan jika santunan tersebut dikuasakan.

Korban Lakalantas dengan Luka Berat atau Mengalami Cacat

  • Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan lainnya yang diperlukan.

  • Keterangan cacat tetap dari dokter.

  • Fotokopi KTP korban.

  • Foto korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Korban Lakalantas yang Meninggal Dunia dalam Tindakan Medis

  • Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan lainnya yang diperlukan.

  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

  • Fotokopi KK, KTP, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris.

  • Kuitansi biaya perawatan maupun obat-obatan dari rumah sakit.

  • Fotokopi surat rujukan jika korban harus pindah rumah sakit.

Korban Lakalantas yang Meninggal Dunia di Lokasi Kecelakaan

  • Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan yang diperlukan.

  • Surat kematian dari kelurahan.

  • Fotokopi KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris.

Cara Klaim SWDKLLJ

Ilustrasi cara klaim SWDKLLJ. Foto: Pexels

Setelah melengkapi seluruh persyaratan di atas sesuai jenis lakalantas yang dialami, berikut cara klaim SWDKLLJ yang bisa diterapkan oleh para pemohon:

1. Laporkan Kecelakaan ke Polisi

Setelah kecelakaan terjadi, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan laporan resmi. Laporan polisi ini sangat penting sebagai salah satu syarat klaim SWDKLLJ.

2. Kunjungi Rumah Sakit atau Puskesmas

Bawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Mintalah surat keterangan dari dokter yang merawat korban sebagai bukti kondisi kesehatan korban akibat kecelakaan.

3. Kunjungi Kantor Jasa Raharja Terdekat

Setelah mendapatkan laporan polisi dan surat keterangan dokter, kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat. Bawa juga fotokopi KTP atau kartu identitas korban, serta bukti pembayaran SWDKLLJ yang terdapat dalam STNK kendaraan.

4. Isi Formulir Klaim

Di kantor Jasa Raharja, Anda akan diminta untuk mengisi formulir klaim. Isi semua informasi dengan benar dan lengkap. Selanjutnya, serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas Jasa Raharja.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah semua dokumen diserahkan, Jasa Raharja akan melakukan proses verifikasi. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu. Jika klaim Anda disetujui, dana santunan akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

(NDA)