Konten dari Pengguna

Cara Klaim SWDKLLJ dan Persyaratannya

16 Juli 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SWDKLLJ. Foto: Bagas Putra Riyadhana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SWDKLLJ. Foto: Bagas Putra Riyadhana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sumbangan ini dibayarkan para pemilik kendaraan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
SWDKLLJ kini diselenggarakan oleh PT Jasa Raharja. Dengan kata lain, SWDKLLJ adalah biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan pada PT Jasa Raharja.
SWDKLLJ ini nantinya bisa diklaim manakala pemilik kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas. Simak informasi mengenai manfaat, syarat, dan cara klaim SWDKLLJ selengkapnya di bawah ini.

Manfaat Klaim SWDKLLJ

Ilustrasi SWDKLLJ. Foto: Istimewa
Dengan membayarkan SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Berikut rincian manfaatnya:
ADVERTISEMENT

Syarat Klaim SWDKLLJ

Ilustrasi syarat klaim SWDKLLJ. Foto: Pexels
Untuk mengklaim SWDKLLJ, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratannya pun disesuaikan dengan kriteria kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dialami korban. Berikut rinciannya.

Korban Lakalantas dengan Luka-luka yang Perlu Mendapatkan Perawatan

Korban Lakalantas dengan Luka Berat atau Mengalami Cacat

Korban Lakalantas yang Meninggal Dunia dalam Tindakan Medis

ADVERTISEMENT

Korban Lakalantas yang Meninggal Dunia di Lokasi Kecelakaan

Cara Klaim SWDKLLJ

Ilustrasi cara klaim SWDKLLJ. Foto: Pexels
Setelah melengkapi seluruh persyaratan di atas sesuai jenis lakalantas yang dialami, berikut cara klaim SWDKLLJ yang bisa diterapkan oleh para pemohon:

1. Laporkan Kecelakaan ke Polisi

Setelah kecelakaan terjadi, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan laporan resmi. Laporan polisi ini sangat penting sebagai salah satu syarat klaim SWDKLLJ.

2. Kunjungi Rumah Sakit atau Puskesmas

Bawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Mintalah surat keterangan dari dokter yang merawat korban sebagai bukti kondisi kesehatan korban akibat kecelakaan.

3. Kunjungi Kantor Jasa Raharja Terdekat

Setelah mendapatkan laporan polisi dan surat keterangan dokter, kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat. Bawa juga fotokopi KTP atau kartu identitas korban, serta bukti pembayaran SWDKLLJ yang terdapat dalam STNK kendaraan.
ADVERTISEMENT

4. Isi Formulir Klaim

Di kantor Jasa Raharja, Anda akan diminta untuk mengisi formulir klaim. Isi semua informasi dengan benar dan lengkap. Selanjutnya, serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas Jasa Raharja.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah semua dokumen diserahkan, Jasa Raharja akan melakukan proses verifikasi. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu. Jika klaim Anda disetujui, dana santunan akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
(NDA)