Konten dari Pengguna

Cara Melacak Motor Hilang Menggunakan Pelat Nomor di Laman Resmi E-Samsat

23 Agustus 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara melacak motor hilang menggunakan pelat nomor via laman resmi E-Samsat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara melacak motor hilang menggunakan pelat nomor via laman resmi E-Samsat. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Cara melacak motor hilang menggunakan pelat nomor merupakan hal yang mudah. Anda hanya memerlukan data diri, informasi seputar kendaraan, dan perangkat untuk mengakses internet. Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan sebuah identitas kendaraan yang diberikan oleh pihak kepolisian ketika Anda membeli kendaraan bermotor.
TNKB berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lainnya dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh polri dan berisikan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
NRKB sendiri adalah sebuah simbol atau tanda berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Nah, NRKB ini lah yang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai pelacak kendaraan bermotor. Anda bisa melihat apakah motor Anda yang hilang sudah dibayarkan pajaknya atau belum, terkena tilang elektronik atau tidak, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang penasaran, berikut cara melacak motor hilang menggunakan pelat nomor via laman resmi E-Samsat atau Samsat Online.

Cara Melacak Motor Hilang Menggunakan Pelat Nomor

Ilustrasi cara melacak motor hilang menggunakan pelat nomor via laman resmi E-Samsat. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Seperti yang sudah disebutkan di atas, secara tidak langsung TNKB berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian. Maka dari itu Anda bisa mengecek atau melacak informasi seputar motor melalui laman resmi E-Samsat. Berikut caranya dikutip dari laman resminya:

1. Buka Laman E-Samsat

Pertama-tama Anda bisa membuka laman resmi E-Samsat sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan bermotor. Pastikan situs yang Anda kunjungi merupakan situs resmi E-Samsat daerah.

2. Isi Formulir

Kemudian Anda bisa mengisi formulir yang tertera pada halaman tersebut. Umumnya formulir tersebut berisikan pelat nomor, nomor seri, dan nomor rangka. Setelah semua data sudah terisi, Anda bisa menekan tombol “Cek Sekarang”.
ADVERTISEMENT

3. Informasi Seputar Kendaraan Bermotor

Setelah menekan tombol “Cek Sekarang”, maka pada layar akan tertera beberapa informasi rinci mengenai kendaraan bermotor, mulai dari pajak kendaraan dan PNBP yang meliputi PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNPKB, dan besaran biaya pajak yang perlu Anda bayarkan.
Berikut laman resmi E-Samsat daerah yang bisa Anda kunjungi sesuai daerah registrasi kendaraan bermotor:
Dengan mengetahui informasi seputar pajak kendaraan bermotor, Anda bisa melacak apakah kendaraan Anda yang hilang sudah dibayarkan pajaknya atau belum. Terlebih lagi, Anda bisa melacak apakah kendaraan Anda terkena denda tilang elektronik atau tidak dengan melihat besaran pajak yang perlu Anda bayarkan.
ADVERTISEMENT
(AA)