Cara Melihat Biaya Pajak Motor di STNK dan Secara Online
Konten dari Pengguna
31 Januari 2023 14:29
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara melihat biaya pajak motor di STNK bisa membantu Anda dalam membayar pajak sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, alias tidak telat. Berikut cara mengidentifikasi jumlahnya.
Seperti yang diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat.
PKB ini termasuk ke dalam Pajak Provinsi yang menjadi bagian dari Pajak Daerah sehingga besarannya bisa berbeda di setiap wilayahnya. Secara garis besar, besaran PKB adalah 1,5% sampai 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB ).
Bagi yang belum tahu, PKB perlu dibayarkan setiap tahunnya bersama dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ ). Besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor dan mobil juga berbeda, ini daftar biayanya:
- Sepeda Motor <250 cc: Rp 35.000
- Sepeda Motor >250 cc: Rp 83.000
- Mobil: Rp 143.000
Setelah mengetahui informasi singkat mengenai pajak yang perlu dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahunnya, berikut cara melihat besaran biaya pajak motor di STNK.
Cara Melihat Biaya Pajak Motor di STNK

Besaran biaya pajak motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya bisa Anda identifikasi di salah satu sisi STNK. Pada lembaran tersebut sudah terlihat jelas besaran PKB & SWDKLLJ yang harus dibayarkan.
Apabila Anda ingin mengetahui besaran pajak motor yang perlu dibayarkan per tahunnya, Anda bisa melihat kolom “JUMLAH” di satu sisi lembaran STNK.
Meskipun demikian, besaran ini bisa berbeda apabila Anda telat membayar pajak. Sebab, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda pajak dan denda SWDKLLJ.
Apabila permasalahan serupa terjadi, Anda bisa melihat besaran pajak yang harus dibayarkan per tahunnya secara daring. Berikut informasinya.
Cara Melihat Biaya Pajak Motor Secara Online

Seiring berkembangnya teknologi dan informasi, pemerintah bersama dengan Samsat sudah mengunggah beberapa fasilitas daring guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, tak terkecuali mengecek besaran pajak.
Pengecekan pajak kendaraan secara online ini terbilang cukup akurat, karena di dalamnya sudah tertera besaran biaya denda pajak apabila terjadi keterlambatan membayar PKB. Berikut cara cek pajak secara daring melalui laman E-Samsat:
- Kunjungi laman E-Samsat pada pranala berikut: https://e-samsat.id.
- Isi formulir yang sudah tertera pada laman, mulai dari pelat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan domisili kendaraan.
- Apabila semua data sudah terisi dengan benar dan lengkap, Anda bisa menekan tombol “Cek Sekarang”.
- Setelah itu, laman akan memberikan keterangan secara lengkap mengenai info pajak kendaraan dan PNBP seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayar bersama dengan tenggat waktu membayar pajak.
Demikian informasi mengenai cara melihat biaya pajak motor di STNK dan secara online. Semoga bermanfaat.
(AA)
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Berapa besaran PKB?
Berapa SWDKLLJ untuk motor?