Cara Membuat Plat Nomor Cantik dan Biayanya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi suatu kendaraan. Di dalam plat nomor biasanya terdiri dari kombinasi huruf dan nomor registrasi.
Nomor yang tertera pada plat kendaraan dikeluarkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Namun rupanya pemilik kendaraan juga memiliki kebebasan untuk membuat plat nomor khusus sesuai dengan keinginan.
Untuk membuat nomor cantik, pengendara harus melengkapi syarat dan prosedur yang sudah ditetapkan. Simak informasi selengkapnya di bawah ini mengenai proses penerbitannya.
Cara Membuat Plat Nomor Cantik
Memiliki plat nomor cantik menjadi keistimewaan dan kebanggaan tersendiri bagi setiap pemiliknya. Sehingga tidak heran banyak orang rela merogoh kocek dalam untuk memilikinya.
Untuk mendapatkan plat nomor pilihan, pengendara dapat datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa persyaratan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti pembelian kendaraan dari dealer.
Setelah melengkapi semua persyaratan, pemilik kendaraan dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Mengisi formulir permohonan penggantian pelat nomor dan menyertakan nomor pilihan sesuai permintaan.
Serahkan formulir ke petugas. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan ketersediaan nomor yang diinginkan.
Apabila nomor pilihan nomor sudah digunakan, maka pemohon perlu mengganti nomor lain agar tidak sama dengan orang lain. Sebaliknya, jika nomor pilihan yang diinginkan masih tersedia, petugas akan melanjutkan prosesnya.
Lakukan pembayaran biaya pembuatan nomor cantik sesuai ketentuan.
Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses pendaftaran berkas dan mencetak plat nomor cantik.
Pemilik kendaraan dapat mengambilnya di kantor Samsat dengan membawa identitas diri.
Baca Juga: Plat Nomor Kalsel: Fungsi, Kode, dan Sejarahnya
Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik
Tarif resmi pembuatan pelat nomor cantik telah diatur dalam PP Nomor PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian negara Republik Indonesia
Dalam peraturan tersebut disebutkan besaran biaya pembuatan plat nomor khusus atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan jumlah angka yang dipilih.
1. NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
4. NRKB pilihan untuk kombinasi empat angka
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000
(SA)
