Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat SIM Internasional Agar Road Trip Jadi Menyenangkan
3 Mei 2021 18:51 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anda sedang berpikiran untuk melakukan road trip di luar negeri? kalau begitu anda harus memiliki SIM Internasional .
ADVERTISEMENT
Tanpa SIM Internasional, menyetir di luar negeri dianggap ilegal di sana. Jika Anda terbukti ketahuan menyetir tanpa memiliki SIM internasional, Anda bisa kena denda seperti halnya tilang di di Indonesia.
Cara pembuatannya pun berbeda dengan SIM domestik dimana kamu harus mengikuti ujian teori dan praktik. Namun, untuk SIM Internasional, kamu cukup menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk SIM domestik.
Dikutip dari KumparanOTO, sangatlah mudah mengurus SIM internasional ini. Berikut cara membuatnya.
Syarat Membuat SIM Internasional
Adapun persyaratan penerbitan SIM Internasional meliput:
- SIM asli
- KTP asli
- Paspor asli
- Salinan SIM
- Salinan KTP
- Salinan Paspor
- Pas foto 4x6 (3 lembar/latar belakang biru)
- Materai Rp 6.000
ADVERTISEMENT
- Untuk WNA siapkan Stay Permit Card (KITAP)
Untuk syaratnya sendiri, Anda bisa melakukan registrasi secara online. Kemudian tinggal mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Korlantas atau Polda, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pada pasal 51 ayat 1.
Sementara terkait urutan pembuatan SIM Internasional online, berdasarkan situs resmi Korlantas Polri, sebagai berikut.
1. Akses http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/
2. Klik Daftar
3. Isi formulir registrasi online
4. Unduh dan cetak bukti registrasi online
5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih, dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online
6. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi
7. Membayar biaya pembuatan/perpanjangan di loket bank
ADVERTISEMENT
Untuk pembuatan SIM Internasional ini kita tidak perlu menjalani tes teori dan praktik, seperti ketika ingin mendapat SIM Nasional. Namun saat pengajuannya, wajib melampirkan SIM Nasional yang sudah dimiliki.
Soal tarif penerbitannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengajuan baru SIM Internasional Rp 250 ribu dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan.
Untuk masa berlakunya sendiri, SIM internasional ini tidak seperti SIM nasional yang berlaku hingga 5 tahun. Namun untuk SIM internasional ini hanya berlaku hanya 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
(HDZ)