Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
9 Maret 2023 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belum lama ini pemerintah mengumumkan rencana subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023. Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik tersebut?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanOTO, subsidi pembelian motor listrik baru ini memiliki beberapa persyaratan penting, terutama persyaratan terhadap produk motor listrik yang hendak dibeli.
Adapun persyaratan ini antara lain seperti fasilitas produksi di Indonesia dan minimal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40%. Oleh karenanya, produk motor listrik yang akan “tersiram” subsidi antara lain hanya yang produksi dalam negeri.
Berdasarkan persyaratan tersebut, terdapat tiga pabrikan yang dikatakan akan mendapatkan bantuan subsidi ini, mulai dari GESITS , Selis, sampai Volta. Bagi yang penasaran, ini informasi mengenai cara mendapatkan subsidi motor listrik.
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Masih mengutip laman yang sama, persyaratan motor listrik yang akan mendapatkan subsidi (TDKN sebesar 40%) diharapkan mampu menggerakkan produsen lainnya untuk meningkatkan TKDN dalam produknya.
ADVERTISEMENT
Sehingga program subsidi ini tidak hanya mensejahterakan masyarakat yang ingin membeli motor listrik saja, melainkan juga para penyedia barang dan jasa di Indonesia.
Bagi yang tertarik membeli motor listrik dan mendapatkan subsidi, Anda bisa langsung berkunjung ke diler terdekat untuk memilih model yang diinginakn. Setelah itu, Anda bisa memberikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan NIK di sini dilakukan karena masyarakat tidak bisa melakukan pembelian sebanyak dua kali (menggunakan subsidi), alias satu orang harus dengan satu NIK yang sama. Bahkan, motor listrik yang dibeli menggunakan subsidi tidak boleh dijual kembali (skemanya sedang dalam proses pembuatan).
Apabila pemeriksaan NIK sudah selesai atau konsumen dinyatakan berhak mendapatkan subsidi, maka konsumen akan langsung mendapatkan potongan harga. Klaim insentif ini nantinya harus diajukan pihak diler ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
ADVERTISEMENT
Adapun proses ini dikatakan akan mempermudah pemerintah dalam mengontrol pemberian subsidi motor listrik ke masyarakat. Oleh karenanya, tidak boleh ada kenaikan harga jual oleh produsen ketika pemberian insentif berlangsung.
Menurut Kepala Badan Keuangan Fiskal Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu, penerima bantuan subsidi motor listrik ini juga memiliki kelompok prioritas, antara lain seperti pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
Tidak hanya itu, pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA juga didorong untuk bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik ini. Oleh karena itu, bantuan pemerintah ini diharapkan bisa menstimulus efisiensi produktivitas masyarakat, khususnya pada sektor UMKM.
Demikianlah informasi mengenai cara mendapatkan subsidi motor listrik dengan mudah. Bagaimana, apakah kebijakan di atas mempermudah masyarakat atau mempersulit masyarakat? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
ADVERTISEMENT
(AA)