Konten dari Pengguna

Cara Mengambil STNK yang Sudah Lama Ditilang

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Saat pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan lalu lintas, polisi berhak melakukan penilangan. Sebagai barang bukti pelanggaran, biasanya petugas akan menyita dokumen berkendara seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Untuk mengambil kembali STNK tersebut, pengendara diharuskan untuk mengikuti sidang dalam waktu yang telah ditentukan. Kendati demikian, ada beberapa pelanggar yang terlambat mengambil STNK yang telah disita.

Hal ini membuat pengendara bingung bagaimana cara mengurusnya. Untuk mengetahui pengambilan STNK yang sudah lama ditilang, simak pembahasannya berikut ini.

Prosedur Penilangan oleh Polisi

Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Polisi berwenang untuk menindak pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada prosedur penilangan secara manual dilakukan dengan cara polisi memberhentikan pengendara yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Denda Tilang Knalpot Racing Sepeda Motor Menurut Undang-undang

Mengutip dari laman Pusiknas Bareskim Polri, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas.

Petugas harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Nantinya, pelanggar akan diberikan dua jenis blangko tilang. Pertama blanko berwarna biru dan yang kedua berwarna merah.

Apabila pengendara memilih blangko biru, maka artinya pelanggar mengakui kesalahan dan dipersilakan membayar denda melalui bank. Pelanggar kemudian dapat mengambil dokumen yang ditahan, baik SIM atau STNK di Polsek tempat kejadian.

Namun jika pelanggar memilih blangko merah, pelanggar diharuskan untuk mengikuti sidang di tempat dan waktu tertentu. Ketika menghendaki blanko merah, maka akan ada dokumen yang ditahan sementara oleh pihak polisi.

Terdapat batas waktu sidang untuk pengambilan SIM atau STNK yang disita yakni paling lama 14 hari. Jika pengambilan dokumen melebihi batas itu, maka pelanggar dapat dikatakan terlambat mengambil.

Cara Mengambil STNK yang Sudah Lama Ditilang

Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumpara

Untuk pengambilan SIM maupun STNK yang sudah lama ditilang, pelanggar dapat datang langsung ke pengadilan. Hal ini karena berkas tilang dan dokumen yang disita tersebut dilimpahkan ke pengadilan sebelum tanggal sidang.

Adapun untuk mengambil STNK yang ditilang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya yaitu:

  • Identitas diri berupa KTP/SIM.

  • Blanko tilang.

  • Bukti pembayaran denda tilang.

Ketika syarat tersebut sudah lengkap, pelanggar dapat mengambil dokumen yang disita saat tilang di pengadilan dengan prosedur berikut.

  1. Datang ke kantor pengadilan yang telah ditetapkan.

  2. Serahkan blanko tilang kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.

  3. Tunggu sampai tiba giliran dipanggil.

  4. Bayar denda tilang sesuai nominal yang telah ditetapkan di loket bank.

  5. Berikan bukti pembayaran denda tilang ke loket yang ditunjuk.

  6. Pengendara dapat mengambil STNK di loket pengambilan barang bukti yang ditahan.

(SA)