Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Lewat HP dengan Mudah
15 Agustus 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengecek pajak kendaraan lewat HP merupakan hal yang cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan perangkat, informasi seputar kendaraan, dan koneksi internet. Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat . Pajak jenis ini merupakan pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Dikutip dari laman Lifepal, besaran tarif PKB pada setiap daerah bisa berbeda-beda, umumnya besaran PKB adalah 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Tidak hanya itu, besaran PKB juga bisa berubah jika Anda terkena sanksi administrasi dan pajak progresif.
Maka dari itu, sebelum membayar PKB tahunan di Kantor Samsat maupun layanan alternatif Samsat lainnya, Anda diharapkan sudah mengecek besarannya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar Anda bisa menyiapkan biaya sejak jauh-jauh hari.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang belum tahu, berikut cara mengecek pajak kendaraan lewat HP dengan mudah.
Cara Mengecek Pajak Lewat HP
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu besaran pajak yang harus dibayarkan sebelum melakukan pembayaran. Cara mengeceknya pun mudah, Anda hanya perlu mengunjungi situs Bapenda maupun E-Samsat. Berikut cara-caranya dikutip dari laman resmi E-Samsat::
1. Kunjungi Situs E-Samsat
Anda bisa mengunjungi atau mengakses laman resmi E-Samsat pada pranala berikut: https://e-samsat.id.
2. Isi Data Kendaraan
Setelah mengunjungi situs layanan E-Samsat, Anda perlu mengisi data kendaraan terlebih dahulu yang meliputi pelat nomor, nomor seri, nomor rangka dan provinsi kendaraan. Setelah semua sudah terisi, maka tekan “Cek Sekarang”.
3. Informasi Besaran Pajak
Jika Anda sudah mengikuti langkah-langkah di atas, maka pada laman akan tertera beberapa informasi seputar kendaraan dan besaran yang perlu Anda bayar. Selain itu, situs juga akan memberikan informasi seputar tenggat waktu membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi E-Samsat
Jika Anda ingin melakukan cek sekaligus membayar PKB tahunan, maka Anda dianjurkan untuk melakukannya pada aplikasi E-Samsat. Perlu digarisbawahi bahwa aplikasi E-Samsat pada setiap daerah berbeda, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi resmi dari Polda maupun Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Berikut cara mengecek dan membayarnya:
Setelah mengetahui informasi seputar cara mengecek pajak kendaraan lewat HP, Anda diharapkan dapat membayar pajak tepat waktu. Hal ini dilakukan agar Anda tidak terkena sanksi administrasi dan menjadi masyarakat yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
(AA)
Live Update