Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap pada Kendaraan

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan ganjil genap merupakan pengaturan lalu lintas yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Pemberlakuan sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap dilakukan dengan ketentuan memperbolehkan mobil dengan plat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil. Berlaku juga sebaliknya untuk plat nomor genap.
Lantas bagaimana cara mengetahui plat ganjil genap? Simak ulasan di bawah ini untuk mendapatkan informasi selengkapnya.
Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap
Penentuan kendaraan dalam sistem ganjil genap mengacu pada satu angka terakhir yang tertera di plat nomor mobil.
Sebagai contoh, kendaraan dengan plat nomor B 4359 akan digolongkan sebagai kendaraan plat ganjil. Hal tersebut ditentukan dari angka 9 pada plat nomor tersebut.
Contoh lainnya misalnya ada kendaraan dengan plat nomor B 6786. Mobil tersebut akan dikategorikan sebagai kendaraan plat genap.
Sebab angka terakhir pada plat kendaraan tersebut ditunjukkan oleh angka 6 yang mana termasuk angka genap. Lantas bagaimana dengan plat kendaraan yang memiliki angka terakhir 0?
Dalam hal ini, angka 0 tergolong sebagai pelat nomor genap. Adapun penentuan tersebut berdasarkan perhitungan selang-seling yang dimulai dari angka 0.
Angka 0 termasuk angka genap, kemudian angka 1 merupakan angka ganjil, angka 2 sebagai angka genap, dan seterusnya.
Sementara itu, kebijakan ganjil genap diberlakukan dari hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai lagi pukul 16.00 WIB-pukul 21.00 WIB.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Ganjil Genap Tol Dalam Kota Jakarta, Ini Jadwal Penerapan dan Daftarnya
Daftar Jalan yang Berlaku Sistem Ganjil Genap
Adapun ruas jalan yang terkena pemberlakuan sistem ganjil genap antara lain sebagai berikut.
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.T. Haryono
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Senen Raya
Jalan Gunung Sahari
(SA)
