Konten dari Pengguna

Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap pada Kendaraan

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kebijakan ganjil genap merupakan pengaturan lalu lintas yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Pemberlakuan sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap dilakukan dengan ketentuan memperbolehkan mobil dengan plat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil. Berlaku juga sebaliknya untuk plat nomor genap.

Lantas bagaimana cara mengetahui plat ganjil genap? Simak ulasan di bawah ini untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap

Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penentuan kendaraan dalam sistem ganjil genap mengacu pada satu angka terakhir yang tertera di plat nomor mobil.

Sebagai contoh, kendaraan dengan plat nomor B 4359 akan digolongkan sebagai kendaraan plat ganjil. Hal tersebut ditentukan dari angka 9 pada plat nomor tersebut.

Contoh lainnya misalnya ada kendaraan dengan plat nomor B 6786. Mobil tersebut akan dikategorikan sebagai kendaraan plat genap.

Sebab angka terakhir pada plat kendaraan tersebut ditunjukkan oleh angka 6 yang mana termasuk angka genap. Lantas bagaimana dengan plat kendaraan yang memiliki angka terakhir 0?

Dalam hal ini, angka 0 tergolong sebagai pelat nomor genap. Adapun penentuan tersebut berdasarkan perhitungan selang-seling yang dimulai dari angka 0.

Angka 0 termasuk angka genap, kemudian angka 1 merupakan angka ganjil, angka 2 sebagai angka genap, dan seterusnya.

Sementara itu, kebijakan ganjil genap diberlakukan dari hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai lagi pukul 16.00 WIB-pukul 21.00 WIB.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga: Ganjil Genap Tol Dalam Kota Jakarta, Ini Jadwal Penerapan dan Daftarnya

Daftar Jalan yang Berlaku Sistem Ganjil Genap

Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Adapun ruas jalan yang terkena pemberlakuan sistem ganjil genap antara lain sebagai berikut.

  • Jalan Pintu Besar Selatan

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan M.H. Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Tomang Raya

  • Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan M.T. Haryono

  • Jalan H.R. Rasuna Said

  • Jalan D.I. Panjaitan

  • Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

  • Jalan Pramuka

  • Jalan Salemba Raya

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Senen Raya

  • Jalan Gunung Sahari

(SA)