Cara Menghitung BBNKB Mobil Bekas dengan Rumus Ini

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menghitung BBNKB mobil dapat dilakukan dengan mudah. BBNKB adalah salah satu jenis administrasi yang perlu dilakukan ketika melakukan suatu pembelian, menjual atau menerima kendaraan bermotor. BBNKB perlu dilakukan untuk mempermudah pengguna kendaraannya untuk melakukan administrasi lainnya untuk kendaraan bermotor.
Dikutip dari laman Suzuki, balik nama kendaraan merupakan salah satu proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua hingga seterusnya. Proses ini dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini dikenakan biaya oleh pemerintah. Biaya itu disebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut laman Auto2000, BBNKB merupakan salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sesuai Pasal 1 angka 14 UU PDRD, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Lalu bagaimana cara menghitung biaya BBNKB mobil bekas dan mengurusnya? Berikut ini adalah ulasannya.
Cara Menghitung BBNKB Mobil Bekas
BBNKB terdiri dari berbagai komposisi biaya yang perlu dibayarkan. Berikut ini adalah rincian biaya BBNKB dikutip dari laman Lifepal dengan percontohan membeli mobil bekas dengan harga Rp 100.000.000.
1. Menghitung BBNKB
Cara Menghitung BBNKB Mobil Bekas
BBNKB terdiri dari berbagai komposisi biaya yang perlu dibayarkan. Berikut ini adalah rincian biaya BBNKB dikutip dari laman Lifepal dengan percontohan membeli mobil bekas dengan harga Rp 100.000.000.
1. Menghitung BBNKB
Anda perlu menghitung besaran BBNKB yang dikenakan ketika melakukan pembelian kendaraan. Biaya ini biasa disebut dengan Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
2. Mengetahui Besaran Tarif Dasar
Biaya ini cukup bervariasi. Biasanya, tarif dasar untuk pengalihan nama adalah 2/3 kali lipat dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKDP) atau 12,5% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua.
3. Rumus BBNKB
Jika Anda membeli mobil bekas dengan harga Rp 10.000.000, perhitungan BBNKB nya adalah seperti ini: Rp 100.000.000 x 1%= Rp 1.000.000. Sehingga, besaran BBNKB yang dikenakan pada mobil bekas yang dibeli adalah sebesar Rp 1.000.000
2. Menghitung Besaran Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah menghitung BBNKB, Anda perlu menghitung Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya ini bervariasi tergantung jenis, harga, kepemilikan serta umur kendaraan.
Jika Anda membeli mobil bekas seharga Rp 100.000.000, perhitungan pajak kendaraan bermotornya adalah seperti ini: Rp 100.000.000 x 2%= Rp 2.000.000. Sehingga, Anda perlu membayar PKB sebesar Rp 2.000.000.
3. Menghitung Besaran Biaya Administrasi Lainnya
Selain membayar BBNKB dan pajak kendaraan, Anda perlu membayar biaya administrasi lainnya ketika melakukan balik nama kendaraan. Berikut ini adalah rinciannya.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp. 143.000
Biaya admin STNK sebesar Rp 50.000
Biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000
Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000
Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000
Biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000
Biaya tersebut ditambahkan dengan PKB dan BBNKB. Sehingga, Anda perlu membayar sebesar Rp 3.968.000 untuk balik nama kendaraan dengan harga Rp 100.000.000.
Cara Mengurus BBNKB Mobil Bekas
Anda dapat melakukan pengurusan balik nama kendaraan mobil bekas di Samsat terdekat. Anda dapat melengkapi syarat-syarat sebelum melakukan pengurusan balik nama kendaraan. Berikut ini adalah syarat melakukan balik nama kendaraan bermotor dikutip dari laman LinkAja:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotocopy 2-3 lembar,
KTP pemilik kendaraan yang baru asli disertai dengan fotocopy 2-3 lembar,
BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli dan disertai dengan fotocopy,
Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan. Khusus untuk kamu bukti jual beli ini, perlu disertakan tanda tangan pemilik baru dan lama di atas meterai,
Berkas cek fisik kendaraan yang sudah dikeluarkan oleh Samsat.
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melakukan pengurusan balik nama mobil bekas. Berikut ini adalah cara melakukan pengurusan balik nama kendaraan dikutip dari laman LinkAja.
1. Melakukan Pengisian Formulir
Anda dapat mengisi formulir yang dapat diambil di loket pendaftaran. Setelah diisi, serahkan formulir dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga Anda dipanggil oleh petugas.
2. Melakukan Pembayaran
Setelah dipanggil oleh petugas, Anda perlu melakukan proses pembayaran. Setelah itu, simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru. Anda juga perlu menyelesaikan denda jika kendaraan yang dibeli telah telat melakukan pembayaran pajak.
3. Melakukan Pengambilan STNK baru
Setelah itu, Anda dapat mengambil STNK di loket yang telah disediakan. Biasanya, STNK dapat diselesaikan pada hari yang sama. Namun, Anda juga dapat menunggu sekitar lima hingga tujuh hari kerja untuk mengambil STNK. Setelah diterbitkan, cek data-data yang tercantum di STNK.
(RFN)
