Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor 2022 dengan Mudah

Konten dari Pengguna
22 Juni 2022 12:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Cara menghitung pajak kendaraan bermotor 2022 dapat dilakukan dengan mudah. Pajak kendaraan bermotor perlu dibayarkan baik secara tahunan maupun lima tahunan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor.
Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor 2022? Berikut ini adalah ulasannya

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor 2022

Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Anda dapat menghitung besaran pajak kendaraan bermotor 2022 secara mudah. Berikut ini adalah cara menghitung pajak kendaraan bermotor dikutip dari laman Ayo Pajak.

1. Menghitung Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Anda akan membayar pajak ini setiap tahunnya. Perhitungan tarif atas dan tarif bawah ini menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Menurut laman Ayo Pajak, jika Anda memiliki mobil Toyota Yaris dengan NJKB sebesar Rp 150.000.000 maka PKB yang dikenakan dapat dihitung dengan cara 2% (tarif atas PKB) x Rp150.000.000 = Rp3.000.000.
ADVERTISEMENT

2. Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Mengutip dari laman Ayo Pajak, BBNKB hanya dibayarkan ketika Anda membeli kendaraan. Dikutip dari laman Suzuki, balik nama kendaraan merupakan salah satu proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua hingga seterusnya.
Proses ini dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini dikenakan biaya oleh pemerintah. Biaya itu disebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) cukup bervariasi. Biasanya, tarif dasar untuk pengalihan nama adalah 2/3 kali lipat dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKDP) atau 10% dari harga kendaraan bermotor.

3. Menghitung SWDKLLJ

Dikutip dari laman Suzuki, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ dibayarkan setiap membayar pajak satu tahunan maupun lima tahunan.
ADVERTISEMENT
Pembayaran premi kendaraan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe kendaraannya. Dikutip dari laman Bappenda Jakarta, Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan premi sebesar Rp 32.000. Untuk sepeda motor di atas 250 cc, pemilik dikenakan premi sebesar Rp 80.000. Mobil bukan angkutan umum seperti sedan dan jeep dikenakan premi sebesar Rp 140.000.

4. Menghitung Biaya STNK dan Administrasi lainnya

Dikutip dari laman Auto2000, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK berisi identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, hingga identitas kendaraan tersebut. Identitas kendaraan tersebut mencakup merek kendaraan, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, hingga nomor rangka.
Mengutip dari laman NTMC Polri, biaya pengesahan STNK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kendaraan adalah sebesar Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 75.000 untuk roda empat. Biaya ini dibayarkan ketika membayar pajak tahunan maupun lima tahunan.
ADVERTISEMENT
Biaya yang perlu dibayarkan ketika membeli kendaraan baru lainnya adalah biaya penerbitan STNK dan BPKB . Layanan penerbitan STNK dan BPKB memiliki tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 225.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 375.000. Biaya ini hanya diperlukan ketika membeli kendaraan baru saja
Untuk pajak lima tahunan, Anda hanya perlu membayar penerbitan STNK saja. Mengutip dari laman Ayo Pajak biaya penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua adalah sebesar Rp 100.000 sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.
Selain itu, Anda perlu membayar biaya penerbitan Tanda Kendaraan Bermotor atau Pelat Kendaraan. Mengutip dari laman Ayo Pajak, biayanya adalah sebesar Rp 100.000.
(RFN)