Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak Mobil, Ini Jenis dan Rumusnya

22 November 2021 9:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak mobil wajib dibayarkan setiap satu tahun dan lima tahun sekali oleh pemiliknya. Tarif pajak tiap mobil berbeda-beda tergantung dari beberapa aspek dari mobil tersebut seperti jenis mobil, merek mobil, daya mesin, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sebagai pengingat, lebih baik Anda membayarkan pajak kendaraan roda empat ini sebelum jatuh tempo. Karena jika terlewat satu hari saja Anda bisa dikenakan denda.
Biasanya, nominal pajak mobil telah tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ada beberapa komponen pada pembayaran pajak mobil ini. Jika Anda penasaran bagaimana perhitungan pajak mobil, berikut ini kami akan berikan informasinya.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
Komponen Pengenaan Pajak Tahunan
Dilansir dari kumparanOTO, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ada 2 aspek yang mempengaruhi besaran pajak suatu kendaraan.
Kedua aspek itu, yakni nilai jual beli kendaraan bermotor (NJKB) yang mengacu BPRD wilayah setempat, serta bobot kendaraan yang nantinya akan mencerminkan secara relatif terkait tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain 2 aspek itu, terdapat aspek tambahan lainnya, yakni pajak progresif. Aspek ini hanya berlaku bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit.
Terakhir, ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas atau SWDKLLJ serta biaya pengesahan STNK.
Nantinya, seluruh aspek yang disebutkan di atas itu, akan dihitung dan diakumulasikan untuk menjadi total yang harus Anda bayarkan.
Biaya Komponen Pajak Mobil
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Bagi Anda yang masih belum paham cara menghitungnya, tak perlu khawatir. Berikut contoh penghitungannya.
Sebelum berlanjut pada penghitungan, sebaiknya Anda ketahui dahulu berapa NJKB dari kendaraan yang Anda miliki. Untuk mengetahuinya, Anda dapat melihat langsung di situs resmi BPRD masing-masing daerah.
Setelah mengetahui NJKB kendaraan Anda, berikutnya hitunglah bobot koefisien kendaraan Anda. Bobot yang dimaksud di sini bukanlah total berat mobil Anda, melainkan berapa bidang kendaraan yang Anda miliki.
ADVERTISEMENT
Mudahnya, bila Anda memiliki 1 mobil, maka hanya ada 1 bidang saja. Tetapi bila kendaraan tersebut merupakan kendaraan gandeng, maka akan dihitung 2 bidang.
Berikutnya yang juga penting untuk Anda cari tahu dahulu, yakni tentang status progresif dari kendaraan Anda. Bila kendaraan Anda itu merupakan unit kendaraan kedua atau seterusnya, maka akan dikenakan tarif progresif sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, besaran tarif pajak progresif itu tercantum pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut lengkapnya. Selanjutnya untuk biaya komponen SWDKLLJ, pada kendaraan roda empat sebesar Rp 143 ribu, sementara kendaraan roda dua sebesar Rp 35 ribu.
Terakhir untuk biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu. Nominal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku di Polri.
ADVERTISEMENT

Cara Menghitung Pajak Mobil

(FOV)