Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak Motor, Ini Langkah-langkahnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Sebagai pemilik motor, Anda wajib membayar pajak motor setiap satu tahun dan lima tahun sekali. Pajak motor telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang yang tertulis.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat 2 dan 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Rincian pajak motor yang Anda miliki, biasanya tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebaiknya, untuk pengajuan pembayaran pajak motor sebelum hari jatuh tempo. Karena, jika terlewat sehari saja akan dikenakan denda.

Besaran pajak setiap jenis motor tentu saja berbeda-beda. Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, terdapat 2 aspek yang mempengaruhi besaran pajak suatu kendaraan bermotor.

Yang pertama yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), lalu bobot kendaraan yang mencerminkan secara relatif, tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Selain itu, bagi kendaraan yang bersifat progresif atau kendaraan ke-2 dan seterusnya, maka akan dikenakan pajak progresif mengikut aturan yang ada.

Tak hanya itu, setiap pemilik motor yang ingin melakukan pembayaran pajak juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ serta biaya pengesahan STNK.

Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Cara Menghitung Pajak Motor

Cara Menghitung Pajak Motor

Setelah mengetahui komponen apa saja yang jadi dasar pengenaan pajak kendaraan, selanjutnya pemilik motor juga harus memahami cara menghitung besaran pajak yang akan dikenakan pada kendaraan tersebut.

  1. 1. Ketahui Besaran NJKB

    Pemilik motor harus mengetahui dahulu berapa besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotornya. Untuk mengetahuinya maka bisa mengecek langsung di situs resmi BPRD DKI Jakarta, yakni bprd.jakarta.go.id.

  2. 2. Hitung Bobot Kendaraan

    Untuk penghitungan bobot kendaraan dihitung 1 untuk satu bidang kendaraan. Artinya, apabila kendaraan tersebut berupa kendaraan gandeng maka akan dikenakan sesuai bidang kendaraan tersebut.

  3. 3. Cek Besaran Pajak Progresif

    Ketiga, menyoal progresif pajak yang dikenakan akan mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Besaran Tarif Pajak Progresif

  • Kendaraan pertama dikenakan besaran pajak 2 persen

  • Kendaraan kedua dikenakan besaran pajak 2,5 persen

  • Kendaraan ketiga dikenakan besaran pajak 3 persen

  • Kendaraan keempat dikenakan besaran pajak 3,5 persen

  • Kendaraan kelima dikenakan besaran pajak 4 persen

  • Kendaraan keenam dikenakan besaran pajak 4,5 persen

  • Kendaraan ketujuh dikenakan besaran pajak 5 persen

  • Kendaraan kedelapan dikenakan besaran pajak 5,5 persen

  • Kendaraan kesembilan dikenakan besaran pajak 6 persen

  • Kendaraan kesepuluh dikenakan besaran pajak 6,5 persen

  • Kendaraan kesebelas dikenakan besaran pajak 7 persen

  • Kendaraan kedua belas dikenakan besaran pajak 7,5 persen

  • Kendaraan ketiga belas dikenakan besaran pajak 8 persen

  • Kendaraan keempat belas dikenakan besaran pajak 8,5 persen

  • Kendaraan kelima belas dikenakan besaran pajak 9 persen

  • Kendaraan keenam belas dikenakan besaran pajak 9,5 persen

  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya dikenakan besaran pajak 10 persen

Keempat, menyoal SWDKLLJ yang dikenakan bagi setiap kendaraan bermotor juga berbeda-beda. Untuk roda dua hanya Rp 35 ribu, sementara kendaraan bermotor roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 143 ribu.

Kelima, terkait biaya pengesahan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku di Polri, yakni sebesar Rp 25 ribu.

Contoh Perhitungan Pajak Motor

Dilansir dari situs Qoala, untuk tahun pertama ada biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menambah beban pajak. Biaya penerbitan STNK untuk motor jauh lebih murah daripada mobil, yaitu Rp 100.000.

Sementara itu, untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu Rp 35.000. Jadi cara menghitung pajak kendaraan tahun pertama untuk motor sebagai berikut.

  • BBN KB : 10% harga jual motor

  • PKB : 2% nilai jual motor (NJKB)

  • SWDKLLJ : Rp 35.000

  • Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000

  • Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 100.000

Sedangkan untuk tahun selanjutnya, cara menghitung pajak kendaraan motor sebagai berikut:

  • SWDKLLJ : Rp 143.000

  • PKB : 2% nilai jual motor (NJKB)

  • Biaya administrasi: Rp 50.000

(FOV)