Cara Menghitung Pajak Motor, Ini Langkah-langkahnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai pemilik motor, Anda wajib membayar pajak motor setiap satu tahun dan lima tahun sekali. Pajak motor telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang yang tertulis.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat 2 dan 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Rincian pajak motor yang Anda miliki, biasanya tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebaiknya, untuk pengajuan pembayaran pajak motor sebelum hari jatuh tempo. Karena, jika terlewat sehari saja akan dikenakan denda.
Besaran pajak setiap jenis motor tentu saja berbeda-beda. Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, terdapat 2 aspek yang mempengaruhi besaran pajak suatu kendaraan bermotor.
Yang pertama yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), lalu bobot kendaraan yang mencerminkan secara relatif, tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Selain itu, bagi kendaraan yang bersifat progresif atau kendaraan ke-2 dan seterusnya, maka akan dikenakan pajak progresif mengikut aturan yang ada.
Tak hanya itu, setiap pemilik motor yang ingin melakukan pembayaran pajak juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ serta biaya pengesahan STNK.
Cara Menghitung Pajak Motor
Cara Menghitung Pajak Motor
Setelah mengetahui komponen apa saja yang jadi dasar pengenaan pajak kendaraan, selanjutnya pemilik motor juga harus memahami cara menghitung besaran pajak yang akan dikenakan pada kendaraan tersebut.
1. Ketahui Besaran NJKB
Pemilik motor harus mengetahui dahulu berapa besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotornya. Untuk mengetahuinya maka bisa mengecek langsung di situs resmi BPRD DKI Jakarta, yakni bprd.jakarta.go.id.
2. Hitung Bobot Kendaraan
Untuk penghitungan bobot kendaraan dihitung 1 untuk satu bidang kendaraan. Artinya, apabila kendaraan tersebut berupa kendaraan gandeng maka akan dikenakan sesuai bidang kendaraan tersebut.
3. Cek Besaran Pajak Progresif
Ketiga, menyoal progresif pajak yang dikenakan akan mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Besaran Tarif Pajak Progresif
Kendaraan pertama dikenakan besaran pajak 2 persen
Kendaraan kedua dikenakan besaran pajak 2,5 persen
Kendaraan ketiga dikenakan besaran pajak 3 persen
Kendaraan keempat dikenakan besaran pajak 3,5 persen
Kendaraan kelima dikenakan besaran pajak 4 persen
Kendaraan keenam dikenakan besaran pajak 4,5 persen
Kendaraan ketujuh dikenakan besaran pajak 5 persen
Kendaraan kedelapan dikenakan besaran pajak 5,5 persen
Kendaraan kesembilan dikenakan besaran pajak 6 persen
Kendaraan kesepuluh dikenakan besaran pajak 6,5 persen
Kendaraan kesebelas dikenakan besaran pajak 7 persen
Kendaraan kedua belas dikenakan besaran pajak 7,5 persen
Kendaraan ketiga belas dikenakan besaran pajak 8 persen
Kendaraan keempat belas dikenakan besaran pajak 8,5 persen
Kendaraan kelima belas dikenakan besaran pajak 9 persen
Kendaraan keenam belas dikenakan besaran pajak 9,5 persen
Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya dikenakan besaran pajak 10 persen
Keempat, menyoal SWDKLLJ yang dikenakan bagi setiap kendaraan bermotor juga berbeda-beda. Untuk roda dua hanya Rp 35 ribu, sementara kendaraan bermotor roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 143 ribu.
Kelima, terkait biaya pengesahan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku di Polri, yakni sebesar Rp 25 ribu.
Contoh Perhitungan Pajak Motor
Dilansir dari situs Qoala, untuk tahun pertama ada biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menambah beban pajak. Biaya penerbitan STNK untuk motor jauh lebih murah daripada mobil, yaitu Rp 100.000.
Sementara itu, untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu Rp 35.000. Jadi cara menghitung pajak kendaraan tahun pertama untuk motor sebagai berikut.
BBN KB : 10% harga jual motor
PKB : 2% nilai jual motor (NJKB)
SWDKLLJ : Rp 35.000
Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 100.000
Sedangkan untuk tahun selanjutnya, cara menghitung pajak kendaraan motor sebagai berikut:
SWDKLLJ : Rp 143.000
PKB : 2% nilai jual motor (NJKB)
Biaya administrasi: Rp 50.000
(FOV)
