Cara Menghitung PPnBM Mobil Mewah dengan Mudah
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menghitung PPNBM mobil mewah dapat dilakukan dengan mudah. Ketika memiliki mobil mewah, Anda perlu membayar pajak tambahan yakni Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dikutip dari laman Ayo Pajak, barang mewah terdiri dari dua pajak. Pajak pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Pajak ini biasanya dapat kita lihat pada struk perbelanjaan. Pajak ini biasanya disebut dengan VAT (Value Added Tax). Objek yang dapat dikenakan PPNBM antara lain:
Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Impor Barang Kena Pajak
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menurut laman Ayo Pajak, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi pajak yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah setelah PPn. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi.
PPnBM dapat dikenakan pada beberapa barang mewah selain mobil. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM akan dikenakan pada barang-barang seperti:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah dalam daerah pabean dari kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
Lalu, bagaimana cara menghitung PPnBM mobil mewah? Berikut ini adalah caranya.
Cara Menghitung PPnBM Mobil Mewah
Mengutip dari laman Auto2000, menghitung PPnBM dapat dilakukan dengan cara memilih terlebih dahulu mobil jenis apa yang hendak dihitung. Anda dapat menggunakan PP 41 Tahun 2013. Berikut ini adalah rumus yang diperlukan untuk menghitung PPnBM.
Rumus PPnBM= Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor).
Tarif dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020. Menurut laman Auto2000, hal-hal yang disebut dengan koefisien bobot adalah sebagai berikut.
Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang memiliki nilai koefisien 1.
Mobil sedan memiliki nilai koefisien 1,025.
Mobil jip dan minibus memiliki nilai koefisien 1,050.
Mobil blind van, pick up dan microbus memiliki nilai koefisien 1,085.
Bus memiliki nilai koefisien 1,1.
Light truck, truck dan sejenisnya memiliki nilai koefisien 1,3.
Mengutip dari laman Mekari, pemungutan PPnBM dilakukan oleh wajib pajak yakni produsen atau pengusaha yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah tersebut. Pajak ini dikenakan untuk pemerataan pajak, pengendalian pola konsumtif pada barang mewah dan perlindungan untuk produsen kecil.
(RFN)

