Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung PPnBM Mobil Mewah dengan Mudah
24 Juni 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Ayo Pajak, barang mewah terdiri dari dua pajak. Pajak pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Pajak ini biasanya dapat kita lihat pada struk perbelanjaan. Pajak ini biasanya disebut dengan VAT (Value Added Tax). Objek yang dapat dikenakan PPNBM antara lain:
Menurut laman Ayo Pajak, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM ) menjadi pajak yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah setelah PPn. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi.
ADVERTISEMENT
PPnBM dapat dikenakan pada beberapa barang mewah selain mobil. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM akan dikenakan pada barang-barang seperti:
Lalu, bagaimana cara menghitung PPnBM mobil mewah ? Berikut ini adalah caranya.
Cara Menghitung PPnBM Mobil Mewah
Mengutip dari laman Auto2000, menghitung PPnBM dapat dilakukan dengan cara memilih terlebih dahulu mobil jenis apa yang hendak dihitung. Anda dapat menggunakan PP 41 Tahun 2013. Berikut ini adalah rumus yang diperlukan untuk menghitung PPnBM.
Rumus PPnBM= Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor).
ADVERTISEMENT
Tarif dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020. Menurut laman Auto2000, hal-hal yang disebut dengan koefisien bobot adalah sebagai berikut.
Mengutip dari laman Mekari, pemungutan PPnBM dilakukan oleh wajib pajak yakni produsen atau pengusaha yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah tersebut. Pajak ini dikenakan untuk pemerataan pajak, pengendalian pola konsumtif pada barang mewah dan perlindungan untuk produsen kecil.
ADVERTISEMENT
(RFN)
Live Update