Konten dari Pengguna

Cara Mengurus BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri dengan Mudah

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Cara mengurus BPKB hilang bukan atas nama sendiri dapat dilakukan dengan mudah. BPKB yang hilang terutama bukan atas nama sendiri tentunya cukup merepotkan. Pasalnya, BPKB merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk kendaraan.

Menurut laman Polri, BPKB merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Buku ini berisi data-data mengenai kendaraan dan kepemilikan kendaraan. BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan baik motor maupun mobil. Sehingga, keberadaan BPKB sangat penting bagi kendaraan.

Lalu, bagaimana cara mengurus BPKB hilang bukan atas nama sendiri?

Cara Mengurus BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazr

Anda dapat mengurus BPKB yang hilang bukan atas nama sendiri dengan mudah. Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat dan mengikuti langkah-langkah yang diperlukan. Berikut ini adalah beberapa langkah yang diperlukan untuk melakukan pengurusan BPKB yang hilang bukan atas nama sendiri dikutip dari laman Mamikos.

1. Menyiapkan Persyaratan yang Diperlukan

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus BPKB yang hilang bukan atas nama sendiri. Anda perlu menyiapkan dokumen identitas diri seperti KTP ataupun SIM (Surat Izin Mengemudi).

Anda juga perlu membuat surat laporan kehilangan yang diperlukan untuk pengurusan. Petugas kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda perlu menjelaskan kronologi kehilangan BPKB kepada petugas. Sebelum menandatangani, Anda perlu membaca secara detail laporan tersebut.

Anda juga perlu membuat surat kuasa untuk mengurus kehilangan BPKB bukan atas nama sendiri. Surat kuasa wajib dibuat atas nama pemilik kendaraan. Nama yang tertera dalam surat kuasa harus sesuai dengan BPKB. Jika tidak sesuai, pengajuan tersebut nantinya tidak akan diterima. Anda juga perlu menandatangani di atas meterai sesuai ketentuan.

Anda juga masih perlu menyiapkan persyaratan lainnya. Berikut in adalah persyaratan lain yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB yang hilang bukan atas nama diri sendiri.

  • Fotokopi KTP atau SIM

  • Fotokopi STNK

  • Surat keterangan bank pemerintah sebanyak satu lembar atau bank swasta sebanyak dua lembar

  • Bukti pemberitaan di surat kabar tiga kali terbit

  • Surat keterangan pemberitaan BPKB hilang di radio

  • Surat keterangan Reskrim

  • Cek Fisik Kendaraan di Samsat

2. Pergi ke Samsat

Setelah menyiapkan keseluruhan dokumen, Anda dapat pergi ke Samsat terdekat untuk melakukan pengurusan BPKB yang hilang bukan atas nama diri sendiri. Pastikan, Anda membawa kendaraan sesuai dengan BPKB yang akan diurus. Hal ini dikarenakan cek fisik nantinya akan membutuhkan kendaraan yang hendak dibuat BPKB-nya.

Anda juga perlu mengambil nomor antre dan menunggu hingga gilirannya. Jika masih bingung, Anda dapat bertanya kepada petugas untuk memberikan arahan yang diperlukan untuk melakukan pengurusan BPKB yang hilang bukan atas nama diri sendiri.

3. Mengikuti Prosedur Pengurusan BPKB yang Hilang Bukan Atas Nama Diri Sendiri di Samsat

Setelah mendapatkan giliran, Anda dapat menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengurusan BPKB yang hilang bukan atas nama diri sendiri. Anda nantinya akan diminta untuk mengisi formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah menyerahkan dokumen, Anda dapat melakukan cek fisik kendaraan. Simpan dan serahkan cek fisik kendaraan yang dilegalisasi serta tanda periksa kendaraan ke loket penyerahan dokumen sebelumnya.

Tunggu arahan lebih lanjut setelah mengikuti alur prosedur pengurusan yang berlaku di Samsat. Anda nantinya akan dipanggil untuk menyelesaikan registrasi.

4. Menyelesaikan Registrasi

Jika sudah dipanggil dan diminta menyelesaikan registrasi, Anda juga perlu menyiapkan biaya yang diperlukan. Untuk kendaraan roda dua, biaya yang diperlukan berkisar Rp 80.000. Untuk kendaraan roda empat, biaya yang diperlukan adalah Rp 100.000.

(RFN)