Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini Langkah-langkahnya

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika Anda memiliki kendaraan bermotor, wajib hukumnya melengkapi kendaraan Anda dengan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Dokumen ini penting karena akan menandakan Anda sebagai pemilik sah sebuah kendaraan dengan ketetapan hukum yang pasti.
BPKB akan Anda buat dan dapatkan sesaat setelah memiliki kendaraan baru. Isinya sendiri mencakup banyak hal mulai dari identitas kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka, pelat nomor hingga identias Anda sebagai pemiliknya.
Mengingat pentingnya dokumen ini, tentu BPKB harus disimpan di tempat yang aman dan mudah untuk Anda ingat. Ini agar Anda tidak kerepotan ketika membutuhkan BPKB.
Namun, bagaimana jadinya jika Anda kehilangan BPKB? Nasib sial seperti kehilangan memang terkadang menimpa kita semua dan tentu akan membuat resah.
Tetapi Anda tidak perlu gelisah, sebab mengurus BPKB hilang ada prosedurnya. Anda bisa melapor dan kemudian membuat BPKB yang baru.
Bila Anda salah satu yang mengalami kejadian ini, simak cara mengurus BPKB hilang berikut ini.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Dikutip dari kumparanOTO, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika kehilangan BPKB:
Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Langkah pertama tentu saja adalah Anda harus mengetahui apa saja dokumen yang diperlukan. Informasi ini disediakan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
Berdasarkan keterangannya, ada dua syarat penting yang harus dibawa ketika Anda mengurus BPKB hilang.
Pertama, Anda akan membuat surat kehilangan dari kepolisian dan Laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Reserse Kriminal (Reskrim).
“Laporan polisi harus dibuat beserta BAP singkat. Ini untuk memastikan kehilangan BPKB ini sesuai kronologi berdasarkan pertimbangan penyidik,” kata Kompol Martinus kepada kumparanOTO.
Selain kedua dokumen itu, Anda sebagai pemohon juga harus memegang dokumen lainnya.
Anda perlu menyiapkan surat bukti dari dua bank berbeda yang menyatakan bahwa BPKB kendaraan Anda tidak dalam status jaminan agunan Bank.
Jika membeli kendaraan secara kredit, Anda membutuhkan surat keterangan dari leasing atau dari tempat membeli kendaraannya. Surat itu menerangkan bahwa BPKB sudah diserahkan kepada Anda.
Untuk memudahkan Anda, ini daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
Formulir permohonan
Surat kehilangan dari Kepolisian
Surat keterangan BAP dari Reskrim
Surat keterangan dari Bank
Surat keterangan dari leasing atau diler
Bukti penyiaran di media massa
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
Fotokopi BPKB jika ada
Mendatangi Kantor Samsat
Bila Anda sudah memastikan semua dokumen persyaratan lengkap, langkah berikutnya adalah mendatangi kantor Samsat. Anda akan melalui prosedur cek fisik untuk kenadaraan.
Usai cek fisik, Anda akan menerima surat hasil cek fisik beserta salinan legalisirnya. Selanjutnya datangilah loket BPKB dan mengisi formulir permohonan mengurus BPKB hilang.
Melunasi Pembayaran
Karena kehilangan, Anda akan membuat BPKB yang baru. Ketika membuat yang baru, Anda akan diminta menebus biaya penerbitan BPKB baru.
Besaran biaya BPKB sendiri tercantum dalam halaman lampiran Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Berdasarkan PP itu, besar biaya yang harus Anda keluarkan adalah sebesar Rp 225 ribu untuk motor dan Rp 375 ribu untuk mobil.
Sesudah melunasinya, datangi loket BPKB untuk menyerahkahkan bukti bayar pembuatan BPKB baru.
Anda kemudian akan mendapatkan lembar bukti penyerahan berkas persyaratan. Ini harus disimpan dan dibawa ketika mengambil BPKB baru nantinya.
Mengambil BPKB Baru
Untuk menerima BPKB yang baru, Anda harus menunggu sekitar 1 minggu hari kerja. Pada tanggal yang ditentukan, datanglah kembali ke Samsat untuk mengambil BPKB baru. Jangan lupa membawa bukti penyerahan berkas persyaratan yang sudah Anda terima sebelumnya.
Itulah prosedur cara mengurus BPKB hilang. Jika sudah menyelesaikan proses di atas dan menerima BPKB baru, Anda sebaiknya menjaga dokumen tersebut dengan sangat hati-hati agar kejadian serupa tidak terulang. (RAS)
