Cara Mengurus BPKB Hilang Tidak Sulit, Begini Prosedurnya

Konten dari Pengguna
25 Mei 2021 19:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti sah kepemilikan terhadap sebuah kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Bisa dibilang BPKB adalah dokumen penting, maka dari itu BPKB tidak boleh hilang dan disimpan di tempat yang aman di rumah.
Namun ada saja faktor-faktor yang membuat BPKB hilang. Jika anda sedang berada diposisi seperti ini, begini cara mengurus BPKB hilang dikutip dari KumparanOTO.

1. Siapkan dokumen persyaratan

Pertama, sebaiknya Anda siapkan dahulu beberapa dokumen persyaratan yang telah ditentukan sebagai syarat mengurus BPKB yang hilang.
Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya,Kompol Martinus mengatakan, ada dua syarat dokumen penting yang harus dipenuhi oleh pemohon, yakni surat kehilangan dari kepolisian dan Laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Reserse Kriminal (Reskrim).
"Pelapor harus membuat laporan polisi, serta akan ada (BAP) singkat untuk memastikan kronologi kehilangan BPKB tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik," jelas Martinus kepada KumparanOTO.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada dokumen lain yang juga harus dipenuhi oleh para pemohon.
Mulai dari surat bukti dari dua bank berbeda yang menyatakan bahwa BPKB itu tidak dalam status jaminan agunan bank, dan surat keterangan dari leasing.
Jika sebelumnya membeli kendaraan secara kredit--, atau dari tempat membeli kendaraan --apabila membeli secara cash--, yang menyatakan bahwa BPKB tersebut sudah mereka serahkan ke pemilik kendaraan.
Berikut persyaratan dokumen lengkap yang harus disiapkan bagi Anda yang ingin mengurus BPKB yang hilang.
- Formulir permohonan
- Surat kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan BAP dari Reskrim
- Surat keterangan dari Bank
- Surat keterangan dari leasing atau diler
- Bukti penyiaran di media massa
ADVERTISEMENT
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Fotokopi BPKB jika ada

2. Proses di Kantor Samsat

Jika semua dokumen persyaratan di atas telah dilengkapi dan dikumpulkan, selanjutnya datanglah ke Kantor Samsat terdekat untuk melakukan cek fisikkendaraan.
Antrean di loket Samsat Online. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dalam cek fisik tersebut, Martinus memastikan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang akan mengurus BPKB.
"Kendaraan tetap harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik," ucap Martinus.
Jika hasil cek fisik yang telah dilegalisir sudah Anda peroleh, silahkan menuju loket BPKB. Loket ini bertujuan untuk mengisi formulir permohonan pengurusan BPKB yang hilang.

3. Pembayaran

Menyoal biaya pengurusan BPKB hilang sendiri, dikatakan Martinus sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang penerbitan BPKB, yakni Rp 225 ribu untuk sepeda motor dan Rp 375 ribu untuk mobil.
Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Bila proses pembayaran telah Anda lakukan, selanjutnya serahkan bukti pembayaran tersebut ke loket BPKB.
ADVERTISEMENT
Nantinya, pemohon akan mendapatkan lembar bukti penyerahan berkas persyaratan yang akan Anda gunakan pada saat proses pengambilan BPKB baru.

4. Waktu penerbitan

Sebagai tambahan, proses penerbitan BPKB itu sendiri, memakan waktu yang cukup panjang. Rata-rata akan berkisar 1 minggu hari kerja.
Jika sudah siap menerika yang baru pastikan juga untuk mengikuti proses-prosesnya.
Pada saat proses pengambilan BPKB baru, pastikan Anda telah membawa bukti penyerahan berkas persyaratan yang sebelumnya telah Anda miliki.
Jangan lupa, setelah BPKB baru tersebut selesai Anda proses, simpanlah di tempat yang aman dan mudah diingat. Hal ini bertujuan agar BPKB tidak tercecer, terjatuh atau hilang.
(HDZ)