Konten dari Pengguna

Cara Mengurus SIM Hilang dan Persyaratannya

9 Juli 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen lisensi yang diberikan Polri kepada seseorang jika telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, tanpa adanya SIM, seseorang tidak dapat mengendarai kendaraan di jalan raya dan bisa ditilang sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menyatakan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Oleh karena itu, jika Anda sudah memiliki SIM tetapi kehilangannya, maka harus segera diurus agar tidak dijatuhi hukuman yang berlaku. Simak syarat dan cara mengurus SIM hilang selengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Mengurus SIM Hilang

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebelum memulai proses pengurusan SIM yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan dokumen penting berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus SIM Hilang

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus penggantian SIM yang hilang:
ADVERTISEMENT
(NDA)