Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus SIM Hilang dan Persyaratannya
9 Juli 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, tanpa adanya SIM, seseorang tidak dapat mengendarai kendaraan di jalan raya dan bisa ditilang sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menyatakan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Oleh karena itu, jika Anda sudah memiliki SIM tetapi kehilangannya, maka harus segera diurus agar tidak dijatuhi hukuman yang berlaku. Simak syarat dan cara mengurus SIM hilang selengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Mengurus SIM Hilang
Sebelum memulai proses pengurusan SIM yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan dokumen penting berikut:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Mengubah Data SIM, Syarat, dan Biayanya
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus SIM Hilang
Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus penggantian SIM yang hilang:
ADVERTISEMENT
(NDA)