Konten dari Pengguna

Cara Mengurus SIM Hilang dan Persyaratannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen lisensi yang diberikan Polri kepada seseorang jika telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dengan kata lain, tanpa adanya SIM, seseorang tidak dapat mengendarai kendaraan di jalan raya dan bisa ditilang sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut menyatakan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Oleh karena itu, jika Anda sudah memiliki SIM tetapi kehilangannya, maka harus segera diurus agar tidak dijatuhi hukuman yang berlaku. Simak syarat dan cara mengurus SIM hilang selengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Mengurus SIM Hilang

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelum memulai proses pengurusan SIM yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan dokumen penting berikut:

  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Anda perlu melaporkan kehilangan SIM ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Bawa KTP dan fotokopi SIM (jika ada) saat melaporkan kehilangan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan Anda membawa KTP asli dan fotokopinya sebagai bukti identitas diri.

  • Fotokopi SIM yang hilang. Jika Anda memiliki fotokopi SIM yang hilang, bawa juga sebagai tambahan dokumen.

  • Formulir permohonan penggantian SIM. Formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) atau bisa juga diunduh dari website resmi kepolisian jika tersedia.

  • Pas foto. Siapkan pas foto berwarna dengan latar belakang sesuai ketentuan (biasanya biru atau merah) dengan ukuran yang ditentukan (biasanya 3x4 atau 4x6).

Baca juga: Cara Mengubah Data SIM, Syarat, dan Biayanya

Cara Mengurus SIM Hilang

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus penggantian SIM yang hilang:

  1. Melaporkan kehilangan SIM Anda di kantor polisi terdekat. Anda akan diminta untuk mengisi formulir laporan kehilangan dan memberikan keterangan lengkap mengenai kehilangan SIM. Setelah itu, Anda akan menerima Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.

  2. Bawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, ke kantor SATPAS terdekat.

  3. Di SATPAS, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian SIM. Pastikan semua data yang Anda isi benar dan sesuai dengan dokumen identitas Anda.

  4. Beberapa SATPAS mungkin memerlukan pemeriksaan kesehatan sederhana untuk memastikan Anda masih layak mengemudi. Pastikan Anda memenuhi persyaratan kesehatan yang diperlukan.

  5. Petugas SATPAS akan memeriksa dan memverifikasi semua dokumen yang Anda bawa. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

  6. Anda akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses penggantian SIM. Pastikan Anda berpakaian rapi dan sesuai ketentuan saat pengambilan foto.

  7. Lakukan pembayaran biaya penggantian SIM sesuai dengan tarif yang berlaku. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki (SIM A, SIM C, dll.).

  8. Setelah semua proses selesai dan pembayaran dilakukan, Anda akan menerima SIM baru sebagai pengganti SIM yang hilang. Biasanya, SIM baru dapat diambil pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian, tergantung pada kebijakan SATPAS setempat.

(NDA)