Cara Mengurus SIM Hilang dengan Mudah

Konten dari Pengguna
30 Maret 2022 16:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus SIM yang hilang mungkin sedang dicari oleh Anda yang kehilangan. Ya, posisi kehilangan SIM ini memang sering terjadi di beberapa pengemudi.
ADVERTISEMENT
SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri adalah sebuah surat yang menunjukkan bahwa pengendara tersebut sudah layak untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan. Dan biasanya SIM ini disimpan di dompet, agar setiap berkendara tidak mengalami kelupaan membawa SIM.
Kerugian tidak memiliki SIM sendiri yaitu, Anda akan berpotensi terkena tilang. Untuk pasal tilangnya sendiri dikenakan Pasal 281 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut mengatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Nah jika memang Anda berada di posisi seperti itu, segeralah untuk melakukan pengurusan SIM yang hilang ini. Lantas bagaimana cara mengurus SIM yang hilang ini? Berikut ulasannya untuk Anda.
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus SIM Hilang

Panitia Penyelenggara memeriksa kelengkapan data-data pemohon. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk biaya yang harus dikeluarkan yaitu biaya pembuatan untuk SIM A sebesar RP 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
(HDZ)