Konten dari Pengguna

Cara Mengurus SIM Hilang dengan Mudah

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Cara mengurus SIM yang hilang mungkin sedang dicari oleh Anda yang kehilangan. Ya, posisi kehilangan SIM ini memang sering terjadi di beberapa pengemudi.

SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri adalah sebuah surat yang menunjukkan bahwa pengendara tersebut sudah layak untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan. Dan biasanya SIM ini disimpan di dompet, agar setiap berkendara tidak mengalami kelupaan membawa SIM.

Kerugian tidak memiliki SIM sendiri yaitu, Anda akan berpotensi terkena tilang. Untuk pasal tilangnya sendiri dikenakan Pasal 281 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut mengatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Nah jika memang Anda berada di posisi seperti itu, segeralah untuk melakukan pengurusan SIM yang hilang ini. Lantas bagaimana cara mengurus SIM yang hilang ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Cara Mengurus SIM Hilang

Panitia Penyelenggara memeriksa kelengkapan data-data pemohon. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Cara Mengurus SIM Hilang

Nah jika memang Anda berada di posisi seperti itu, segeralah untuk melakukan pengurusan SIM yang hilang ini. Lantas bagaimana cara mengurus SIM yang hilang ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

  1. 1. Membuat Surat Kehilangan

    Anda harus membuat surat kehilangan. Untuk surat kehilangan ini tidak hanya mencakup untuk SIM saja, tapi bisa seperti KTP misalnya. Untuk pengurusannya sendiri yaitu di kantor polisi terdekat.

  2. 2. Mendatangi Satpas

    Selanjutnya, jika surat kehilangan sudah di tangan Anda, langsung saja mendatangi Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Tidak hanya surat kehilangan, Anda juga harus membawa persyaratan lain seperti KTP asli atau fotokopi, fotokopi SIM atau catatan nomor SIM

  3. 3. Membuat Surat Kesehatan

    Anda akan diminta untuk membuat surat kesehatan yang harus Anda isi di dalam Satpas tersebut. Disarankan Anda membawa alat tulis sendiri agar tidak berebut dengan yang lainnya.

  4. 4. Mengisi Formulir Pendaftaran Kehilangan SIM

    Nah setelah semua berkas persyaratan terkumpul, Anda akan diminta untuk melakukan pengisian formulir. Setelah itu melakukan pembayaran.

  5. 5. Melakukan Verifikasi Data SIM Hilang

    Setelah itu petugas Satpas akan melakukan verifikasi data SIM yang Anda isi tadi. Untuk proses ini Anda akan diminta untuk tunggu beberapa saat.

  6. 6. Melakukan Foto, Sidik Jari, dan Tanda Tangan

    Selanjutnya jika pada tahap verifikasi data Anda cocok. Anda akan langsung diminta untuk melakukan foto, cap sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru Anda.

  7. 7. Proses Pencetakan SIM Baru

    Selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu kembali pada tahap proses pencetakan SIM baru. Dan SIM baru Anda sudah ada di tangan Anda.

Untuk biaya yang harus dikeluarkan yaitu biaya pembuatan untuk SIM A sebesar RP 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

(HDZ)