Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi, Apakah Bisa?

Konten dari Pengguna
27 Desember 2022 6:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara mengurus STNK hilang tidak ada fotokopi. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cara mengurus STNK hilang tidak ada fotokopi. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus STNK hilang tidak ada fotokopi ternyata bisa dilakukan. Sebab, mengutip laman Facebook Humas Polri, fotokopi STNK merupakan persyaratan opsional. Meskipun demikian, Anda tetap perlu menyiapkan persyaratan lainnya.
ADVERTISEMENT
STNK merupakan dokumen penting yang perlu dijaga oleh para pemiliknya. Sebab, STNK merupakan salah satu perlengkapan wajib pengendara ketika berkendara.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sendiri adalah tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga bukti kepemilikan sah terhadap kendaraan. Dokumen ini diterbitkan oleh Samsat sesuai daerah registrasi kendaraannya.
Apabila terjadi penilangan dan pengendara tidak dilengkapi dengan STNK, maka Anda bisa terkena denda tilang paling banyak Rp 500 ribu sesuai Pasal 288 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Maka dari itu, bagi yang STNK-nya hilang, segeralah melakukan pembuatan STNK baru di Kantor Samsat. Berikut biaya, persyaratan, dan prosedur bikin STNK baru yang hilang.
ADVERTISEMENT

Persyaratan dan Biaya Bikin STNK Baru

Cara mengurus STNK hilang tidak ada fotokopi. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Anda tetap bisa mengurus STNK hilang tanpa adanya fotokopi, karena masih tergolong persyaratan opsional. Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan dalam mengurus STNK baru yang hilang:
Apabila kendaraan masih leasing, maka Anda perlu menyiapkan fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing serta surat keterangan dari leasing. Apabila sudah tidak, maka Anda tidak perlu menyiapkan persyaratan tersebut.
Adapun biaya dalam pembuatan STNK baru yang hilang sama saja dengan biaya penerbitan STNK, yakni Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil. Biaya ini belum termasuk biaya cek fisik kendaraan dan biaya administrasi lainnya.
ADVERTISEMENT

Prosedur Bikin STNK Baru yang Hilang

Setelah mengetahui persyaratan dan biaya pembuatan STNK baru yang hilang, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus penerbitan STNK-nya dikutip dari laman carmudi:

1. Bikin Surat Keterangan HIlang STNK di Polsek

Pertama, Anda perlu melaporkan kehilangan STNK terlebih dahulu di Polsek terdekat. Proses ini tidak mengambil waktu yang lama dan laporan bisa selesai dalam hitungan jam. Secara garis besar, proses ini tidak memakan biaya apapun.

2. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Setelah surat keterangan hilang dari polsek sudah diperoleh, kini Anda bisa memulai mengumpulkan beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB, dan surat keterangan lainnya.
JIka Anda tidak memiliki waktu untuk melakukan fotokopi, setiap Kantor Samsat umumnya sudah disediakan layanan fotokopi. Namun, ada baiknya Anda melakukan fotokopi sebelum keberangkatan agar prosesnya lebih cepat.
ADVERTISEMENT

3. Kunjungi Kantor Samsat

Setelah itu, Anda bisa mengunjungi Kantor Samsat sesuai registrasi kendaraan untuk membuat STNK baru. Ini langkah-langkahnya:
Demikian informasi seputar cara mengurus STNK hilang tidak ada fotokopi. Semoga bermanfaat.
(AA)