Cara Mengurus STNK Motor Listrik dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk motor listrik.
Mengutip indonesiabaik.id, STNK berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tanpa adanya dokumen ini, kendaraan bermotor dilarang untuk digunakan di jalan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan menyatakan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan layak jalan.
Oleh karena itu, setelah membeli kendaraan bermotor, sebaiknya segera lakukan pengurusan STNK agar kendaraan bisa layak jalan. Simak cara mengurus STNK motor listrik dan persyaratannya dalam uraian di bawah ini.
Cara Mengurus STNK Motor Listrik dan Persyaratannya
Cara mengurus STNK motor listrik dan persyaratannya tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, antara lain:
Motor Listrik Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk perorangan
Kartu tanda penduduk (KTP);
Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
Untuk badan hukum
Surat kuasa bermeterai cukup (menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan);
Fotokopi KTP yang diberi kuasa;
Surat keterangan domisili;
Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisasi.
Untuk instansi pemerintah
Surat kuasa bermeterai cukup (menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan);
Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
Faktur untuk BPKB;
Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor;
Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan bermotor khusus tanpa sertifikat NIK;
Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum; Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Baca juga: Dasar Hukum Pengemudi Harus Selalu Bawa STNK dan SIM
Motor Listrik Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
Untuk perorangan
KTP;
Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
Untuk badan hukum
Surat kuasa bermeterai cukup (menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan);
Fotokopi KTP yang diberi kuasa;
Surat keterangan domisili; SIUP dan NPWP yang dilegalisasi.
Untuk instansi pemerintah
Surat kuasa bermeterai cukup (menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan);
Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
Faktur untuk BPKB;
Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB).
Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:
a. Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A.
b. Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B.
c. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor;
Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian;
Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM;
Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan;
Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang;
Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta;
Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
(NDA)
