Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus STNK Motor Listrik dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi
24 Mei 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip indonesiabaik.id, STNK berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tanpa adanya dokumen ini, kendaraan bermotor dilarang untuk digunakan di jalan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan menyatakan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan layak jalan.
Oleh karena itu, setelah membeli kendaraan bermotor, sebaiknya segera lakukan pengurusan STNK agar kendaraan bisa layak jalan. Simak cara mengurus STNK motor listrik dan persyaratannya dalam uraian di bawah ini.
Cara Mengurus STNK Motor Listrik dan Persyaratannya
Cara mengurus STNK motor listrik dan persyaratannya tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, antara lain:
ADVERTISEMENT
Motor Listrik Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)
ADVERTISEMENT
Motor Listrik Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)
ADVERTISEMENT
a. Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A.
b. Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B.
c. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT
(NDA)