Konten dari Pengguna

Cara Mengurus STNK Motor Listrik dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi

24 Mei 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk motor listrik.
ADVERTISEMENT
Mengutip indonesiabaik.id, STNK berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tanpa adanya dokumen ini, kendaraan bermotor dilarang untuk digunakan di jalan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan menyatakan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan layak jalan.
Oleh karena itu, setelah membeli kendaraan bermotor, sebaiknya segera lakukan pengurusan STNK agar kendaraan bisa layak jalan. Simak cara mengurus STNK motor listrik dan persyaratannya dalam uraian di bawah ini.

Cara Mengurus STNK Motor Listrik dan Persyaratannya

Ilustrasi STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Cara mengurus STNK motor listrik dan persyaratannya tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, antara lain:
ADVERTISEMENT

Motor Listrik Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)

ADVERTISEMENT

Motor Listrik Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)

ADVERTISEMENT
a. Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A.
b. Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B.
c. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT
(NDA)