Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus STNK Motor yang Hilang Tanpa BPKB
12 Mei 2021 7:52 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai dokumen penting, STNK motor tentu harus disimpan sebaik-baiknya di tempat yang aman. Sebab jika kehilangan Anda bisa saja kesulitan untuk mengurus pembuatan yang baru.
ADVERTISEMENT
Namun, Anda tidak perlu khawatir sebab mengurus STNK motor yang hilang ada caranya. Bahkan jika Anda tidak memegang BPKB, dokumen yang hilang itu masih bisa Anda urus.
Sebagian pemilik motor yang tidak memegang BPKB umumnya dikarenakan status kendaraannya. Oleh karena status kredit, BPKB motor biasanya masih dipegang oleh pihak leasing.
Lalu bagaimana kah cara mengurus STNK motor yang hilang tanpa BPKB? Simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Mengurus STNK Motor yang Hilang Tanpa BPKB
Ketika mengurus STNK yang hilang, Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP asli dan fotokopi, surat keterangan STNK hilang dari polsek atau polres, dan fotokopi STNK yang hilang.
Sebenarnya Anda juga harus menyertakan BPKB asli dan fotokopi. Dalam kasus ini, jika tidak memegang BPKB maka Anda bisa meminjam BPKB dari pihak leasing untuk kemudian difotokopi dan dilegalisir.
ADVERTISEMENT
Anda juga bisa menggunakan surat pengantar yang juga dikeluarkan oleh pihak leasing.
Fotokopi BPKB yang dilegalisir atau surat keterangan dari pihak leasing itu nantinya akan menjadi pengganti BPKB asli ketika mengurus STNK motor yang hilang.
Jika sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan, Anda bisa mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya. Lalu ikuti langkah-langkah di bawah ini seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri:
ADVERTISEMENT
Nah, setelah menyimak cara-cara mengurus STNK yang hilang tanpa BPKB, Anda tidak perlu resah jika mengalami kejadian itu. Segera siapkan dokumen yang diperlukan dan datangi kantor Samsat untuk mengurusnya. (RAS)