Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Perkiraan Biayanya

12 November 2021 15:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 3 Januari 2022 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Cara mengurus surat tilang biru masih belum banyak dipahami oleh pemilik kendarana. Terbukti dari banyak pelanggar yang tidak mempertanyakaan apa-apa saat menerima surat tilang. Padahal, surat tilang merah dan biru berbeda.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana cara mengurus surat tilang biru dan cara membayar dendanya?

Arti Surat Tilang Biru

Surat tilang biru. Foto: Ilham Pratama.
Dikutip dari laman resmi Wuling.id, apabila Anda mendapatkan surat tilang biru, artinya Anda mengakui kesalahan mereka saat terjaring operasi razia kendaraan. Dengan mendapatkan surat tilang ini pengendara yang terbukti melanggar dapat langsung membayarkan denda tilang dengan menggunakan sistem e-Tilang.
Contohnya saat tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara mengakui kesalahannya. Polisi akan langsung memberikan surat tilang warna biru dan pelanggar dapat langsung membayarkan denda. Tidak jarang juga pengendara yang sedang terburu buru, bisa meminta surat tilang warna biru supaya bisa langsung membayarkan denda.

Cara Mengurus Surat Tilang

Untuk surat tilang merah prosesnya tidak semudah surat tilang warna biru. Di sini pelanggar harus mengikuti sidang tilang dulu untuk mengetahui berapa nominal denda yang harus dibayarkan, lalu setelah itu Anda bisa membayarkan denda tilang Anda dan mendapatkan kembali dokumen SIM atau STNK yang disita polisi.
ADVERTISEMENT

Biaya Denda Tilang

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:
ADVERTISEMENT
(HDZ)