Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Ini Petunjuknya
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengguna kendaraan bermotor yang tidak menaati peraturan lalu lintas dapat dikenakan tilang oleh pihak kepolisian. Saat mendapatkan penilangan secara manual, biasanya pengendara akan mendapatkan surat tilang yang dapat berwarna merah atau berwarna biru.
Blanko merah artinya pelanggar diharuskan untuk mengikuti sidang di tempat dan waktu tertentu. Sementara jika pelanggar menghendaki blanko berwarna biru, maka artinya pengendara mengakui kesalahan dan setuju untuk membayar denda.
Lantas, bagaimana cara mengurus surat tilang biru? Simak penjelasan yang disajikan di bawah ini.
Cara Mengurus Surat Tilang Biru
Pengendara yang memilih surat tilang biru saat terkena tilang diharuskan membayar sejumlah nominal denda yang telah ditentukan. Besaran denda dapat berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran.
Adapun proses mengurus surat tilang biru dapat dilakukan secara langsung atau bisa juga secara daring.
1. Prosedur Mengurus Surat Tilang Biru Secara Langsung
Prosedur ini dapat diselesaikan dengan datang langsung ke Kejaksaan Negeri. Petunjuk langkah yang bisa dijadikan panduan antara lain sebagai berikut.
Datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di surat tilang warna biru.
Serahkan blanko tilang kepada petugas di loket untuk mendapatkan nomor antrean.
Tunggu sampai petugas memanggil sesuai nomor urut. Nantinya petugas akan memberitahu besaran denda yang harus dibayarkan.
Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang telah ditentukan.
Setelah menyelesaikan pembayaran denda tilang, pengendara dapat mengambil kembali SIM atau STNK.
Baca Juga: Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru, Pengendara Harus Tahu
2. Prosedur Mengurus Surat Tilang Biru Secara Online
Selain mengurus surat tilang biru secara langsung, pengendara juga bisa membayar denda tilang secara online melalui sistem e-tilang.
Saat mendapatkan surat tilang, maka pengendara biasanya akan menerima kode pembayaran besaran denda. Kode tersebut digunakan untuk membayar denda melalui bank.
Mengutip dari laman Kejaksaan Republik Indonesia, petunjuk pembayarannya antara lain sebagai berikut.
Kunjungi situs e-tilang pada laman tilang.kejaksaan.go.id melalui browser.
Masukan nomor register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda.
Periksa kembali data putusan yang ditampilkan pada layar. Pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.
Pilih cara pengambilan barang bukti. Bisa datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia.
Klik Bayar. Nantinya pengendara akan mendapatkan Kode Pembayaran seperti berikut: 82024-xxxxx-xxxxx.
Lakukan pembayaran melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia.
Setelah pembayaran berhasil, pengendara mendapatkan bukti pembayaran. Simpan bukti tersebut untuk mengambil barang bukti berupa STNK atau SIM yang ditahan polisi saat terkena tilang.
Pengambilan barang bukti dapat dilakukan dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.
(SA)

