Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Tilang Biru Melalui Aplikasi E-TILANG dan Besaran Dendanya

28 Mei 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi surat tilang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat tilang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara mengurus surat tilang biru kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-TILANG. Dengan begitu, pengendara yang mendapat surat tilang biru tidak lagi perlu datang langsung ke Kejaksaan Negeri.
ADVERTISEMENT
Surat tilang biru sendiri merupakan surat tilang untuk pengendara yang mengakui bahwa dirinya melanggar peraturan lalu lintas dan bersedia membayarkan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat tilang biru melalui aplikasi E-TILANG? Simak langkah-langkahnya secara lengkap dalam uraian artikel di bawah ini.

Cara Mengurus Surat Tilang Biru Melalui Aplikasi E-TILANG

Surat tilang biru. Foto: Ilham Pratama.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut cara mengurus surat tilang biru yang bisa langsung Anda terapkan.
ADVERTISEMENT

Besaran Denda Tilang di Indonesia

Ilustrasi surat tilang. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Besaran denda tilang di Indonesia dibedakan berdasarkan jenis pelanggarannya. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut daftar besaran denda tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
ADVERTISEMENT
(NDA)