news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Mutasi Motor dan Balik Nama, Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Konten dari Pengguna
26 Oktober 2022 12:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mutasi motor dan balik nama. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mutasi motor dan balik nama. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Cara mutasi motor dan balik nama dapat bermanfaat bagi yang baru saja membeli motor bekas maupun ingin berpindah domisili. Sering dirasa merepotkan, kebanyakan para pemilik motor memanfaatkan biro jasa untuk melakukan kedua proses ini. Nah, bagi yang ingin melakukannya secara mandiri, ini langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Lifepal, mutasi motor merupakan proses yang perlu dilakukan pemilik kendaraan ketika ingin memindahkan domisili registrasi kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan agar kendaran mendapatkan STNK, BPKB, pelat nomor baru sesuai domisili yang didaftarkan nantinya.
Tidak hanya itu, mutasi motor juga dapat membantu Anda saat ingin perpanjang STNK dan membayar pajaknya. Sebab beberapa pengurusan administrasi kendaraan bermotor biasanya perlu dilakukan pada domisili registrasi kendaraan.
Secara umum, mutasi motor biasanya dilakukan bersamaan dengan balik nama kendaraan atau yang umum disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Nah, bagi yang ingin melakukan kedua hal tersebut, berikut syarat, cara, dan estimasi biayanya.

Cara Mutasi Motor dan Balik Nama

Ilustrasi cara mutasi dan balik nama. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Dikutip dari laman LinkAja, proses mutasi motor maupun mobil memiliki prosedur yang sama. Namun letak perbedaannya adalah biaya yang perlu dibayarkan nantinya. Maka dari itu, berikut langkah-langkah mutasi motor dan balik nama dimulai dari persyaratannya:
ADVERTISEMENT
Setelah melengkapi persyaratan yang sudah disebutkan di atas, kini Anda hanya perlu mengikuti prosedur mutasi motor dan balik nama sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Biaya untuk mutasi motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut besaran biayanya:
Demikianlah informasi seputar cara mutasi motor dan balik nama yang meliputi syarat dan biaya yang perlu disiapkan. Kini, Anda tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena tentunya biaya yang perlu dikeluarkan tergolong banyak.
(AA)