Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang SIM Beda Daerah Jadi Mudah Berbekal e-KTP

Infootomotif

Infootomotif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa

Bagi Anda yang sudah berpindah domisili dari daerah asal, namun ternyata SIM Anda harus diperpanjang. Anda tak perlu khawatir jika domisili KTP berbeda dengan tempat tinggal sekarang.

Hal ini dikarenakan sistem pada pelayanan SIM sudah menggunakan layanan online yang artinya sudah dapat diproses yang diambil dari dukcapil Kemendagri.

Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menyebut, untuk pembuatan atau perpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di mana saja. Asalkan, pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik atau e-KTP.

Kemudian, kata Hedwin, untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku, pemohon bisa langsung datang ke layanan SIM keliling terdekat.

"Tidak masalah mau di mana saja, mekanismenya (e-KTP) sama jika ingin perpanjang di layanan SIM keliling," jelasnya kepada KumparanOTO

Dikutip dari KumparanOTO, untuk cara-caranya sendiri, Infootomotif sajikan apa saja yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM dengan kondisi berbeda domisili.

Mekanisme memperpanjang masa berlaku SIM

berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai PP Nomor 60 tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012:

Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi

Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis)

Surat keterangan sehat jasmani

Berikut adalah biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM:

SIM A: Rp 80 ribu

SIM B: Rp 80 ribu

SIM B1: Rp 80 ribu

SIM B2: Rp 80 ribu

SIM C: Rp 75 ribu

SIM D: Rp 30 ribu

(HDZ)