Cara Perpanjang SIM Beda Daerah Jadi Mudah Berbekal e-KTP

Konten dari Pengguna
6 Mei 2021 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang sudah berpindah domisili dari daerah asal, namun ternyata SIM Anda harus diperpanjang. Anda tak perlu khawatir jika domisili KTP berbeda dengan tempat tinggal sekarang.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan sistem pada pelayanan SIM sudah menggunakan layanan online yang artinya sudah dapat diproses yang diambil dari dukcapil Kemendagri.
Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menyebut, untuk pembuatan atau perpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di mana saja. Asalkan, pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik atau e-KTP.
Kemudian, kata Hedwin, untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku, pemohon bisa langsung datang ke layanan SIM keliling terdekat.
"Tidak masalah mau di mana saja, mekanismenya (e-KTP) sama jika ingin perpanjang di layanan SIM keliling," jelasnya kepada KumparanOTO
Dikutip dari KumparanOTO, untuk cara-caranya sendiri, Infootomotif sajikan apa saja yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM dengan kondisi berbeda domisili.
ADVERTISEMENT

Mekanisme memperpanjang masa berlaku SIM

berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai PP Nomor 60 tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012:
Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi
Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis)
Surat keterangan sehat jasmani
Berikut adalah biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM:
SIM A: Rp 80 ribu
SIM B: Rp 80 ribu
SIM B1: Rp 80 ribu
SIM B2: Rp 80 ribu
SIM C: Rp 75 ribu
SIM D: Rp 30 ribu
(HDZ)