Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Perpanjang SIM C dan Daftar Gerai SIM di Jakarta
5 Juni 2021 11:44 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, cara perpanjang SIM C semakin mudah dilakukan. Perpanjangan surat mengemudi kini bisa dilakukan dengan praktis lewat unit pelayanan SIM Keliling. Anda bahkan bisa melakukannya secara online lewat aplikasi.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan berkas wajib yang harus dimiliki pemilik kendaraan. Berkas ini harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Apabila tidak melakukan perpanjangan SIM, Anda harus membuat ulang SIM C tersebut.
Sementara itu Anda yang tidak bisa menunjukkan SIM C ketika diberhentikan oleh polisi yang beroperasi juga akan dikenakan hukuman.
Pasal 281 mencatat bahwa hukuman tersebut berupa kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM C, berikut ini adalah caranya.
Cara Perpanjang SIM C
1. Cara Perpanjang SIM C Melalui SIM Keliling
2. Cara Perpanjang SIM C Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Cara perpanjang SIM C juga bisa dilakukan dengan praktis lewat aplikasi Korlantas. Berikut adalah langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Syarat Perpanjang SIM
Anda yang hendak memperpanjang SIM harus mempersiapkan syarat-syaratnya dengan lengkap. Berikut adalah persyaratannya:
1. Identitas Asli
Syarat pertama adalah identitas asli, seperti e-KTP atau paspor dan fotokopinya. Selain itu, bawalah juga SIM lama Anda yang masih berlaku maksimal 1 hari sebelum habis masanya.
ADVERTISEMENT
2. Surat Keterangan Sehat
Ada dokumen tambahan yang harus dibawa, yaitu surat keterangan sehat dari klinik atau pusat layanan kesehatan terdekat. Anda juga perlu menyertakan surat hasil tes psikologi.
Anda tidak perlu khawatir jika kesulitan mengurusnya. Sebab Anda bisa mendapatkan kedua dokumen tersebut dengan tes langsung di lokasi perpanjang SIM.
3. Biaya Perpanjang SIM
Mengenai biaya perpanjang SIM C, besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020. Untuk memperpanjang SIM C, C1, dan C2, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 75 ribu.
Sementara untuk tes kesehatan, Anda akan dikenai biaya sebesar Rp 25 ribu. Anda juga akan membayar biaya asuransi yaitu sebesar Rp 30 ribu.
Gerai SIM, SIM Keliling, dan Satpas di Jakarta
Apabila sudah mengetahui cara-cara dan syarat perpanjang SIM C, Anda bisa segera mendatangi lokasi perpanjang SIM. Bagi Anda yang bertempat tinggal di Kota Jakarta, berikut ini daftar lokasi perpanjang SIM yang dikutip dari kumparanOTO:
ADVERTISEMENT
1. Gerai SIM Keliling Jakarta
SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Lokasi SIM Keliling yang bisa Anda datangi adalah sebagai berikut:
2. Lokasi Gerai SIM di Jakarta
Sementara itu, Gerai SIM memiliki jadwal operasional yang sedikit berbeda yaitu dari pukul 10.00 sampai pukul 14.00. Lokasinya antara lain:
3. Lokasi Satpas di Jakarta
Anda juga bisa memanfaatkan pelayanan perpanjang SIM di Satpas. Berikut ini adalah titik-titik lokasi Satpas:
ADVERTISEMENT
Apa Itu SIM?
Menurut Adib Bahari SH dalam buku Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB, Surat Izin Mengemudi alias SIM menjadi surat yang wajib dibawa ketika seseorang mengendarai kendaraan.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi tertentu, sehat jasmani, dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Pada dasarnya, ada beberapa fungsi SIM yang perlu diketahui, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Kewenangan memberikan surat izin kendaraan bermotor di Indonesia secara sah hanya dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ini tertuang dalam pasal 15 b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pengaturan lebih terkait SIM tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pasal 215 PP No. 44 Tahun 1993, sebuah SIM harus memuat data-data sebagai berikut:
Hal-hal yang Menyebabkan Tidak Berlakunya SIM
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, sebuah SIM berlaku selama lima tahun. Biasanya, tanggal berlaku dan berakhirnya SIM disamakan dengan tanggal lahir dari pemohon SIM.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, ada beberapa hal yang menyebabkan tidak berlakunya izin atas SIM, antara lain adalah:
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi
Mengutip buku Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB yang ditulis oleh Adib Baahari SH, SIM terbagi menjadi beberapa jenis, yakni:
1. Golongan SIM A
SIM A merupakan surat mengemudi yang diperuntukkan kepada mereka yang hendak mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang memiliki jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg.
2. Golongan SIM B I
Golongan SIM B I adalah surat izin untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
ADVERTISEMENT
3. Golongan SIM B II
Mereka yang memiliki SIM B II dapat mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
4. Golongan SIM C
Golongan SIM C merupakan surat izin untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5. Golongan SIM D
SIM D adalah surat untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam. Misalnya, sepeda yang ditempelkan mesin penggerak sehingga bisa dikendarai tanpa dikayuh meskipun perlahan saja.
Mereka yang ingin mengemudikan kendaraan umum harus memiliki izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu:
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ketentuan di atas tidak berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan sendiri kendaraan umum yang disewanya.
Secara sah, ada ketentuan bahwa SIM golongan B I bisa diberlakukan sebagai SIM golongan A; SIM golongan B II sebagai SIM golongan A dan B I, serta SIM golongan C sebagai golongan D.
Syarat Memperoleh SIM Internasional
Berdasarkan Pasal 231 PP No. 43 Tahun 1993, setiap pengemudi kendaraan bisa mengajukan diri untuk memperoleh SIM Internasional.
Namun, mereka yang ingin mendapatkannya harus memiliki SIM yang sama atau disesuaikan dengan golongan yang dimohon. SIM ini berlaku selama satu tahun dan tidak bisa diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, ada juga mekanisme yang perlu diikuti oleh warga negara asing yang ingin memiliki surat mengemudi di Indonesia.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan SIM bagi warga negara asing di Tanah Air adalah sebagai berikut:
(HDZ & GTT)