Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang SIM Online dan Persyaratannya

1 Agustus 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara daring tanpa perlu mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Cara perpanjang SIM online pun mudah dan cepat.
ADVERTISEMENT
Pemohon bisa mengurus perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.
Jika pemohon ingin memperpanjang SIM dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas POLRI, tetapi belum tahu caranya, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.

Syarat Perpanjang SIM Online

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Sebelum mengetahui cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR, pemohon perlu menyiapkan sejumlah berkas persyaratan berikut.
Semua dokumen tersebut kemudian dipindai (scan) dan disimpan dengan format PDF. Pastikan hasil scan dokumen tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
ADVERTISEMENT

Cara Perpanjang SIM Online

Ilustrasi perpanjang SIM online. Foto: Pexels
Setelah melengkapi seluruh berkas di atas, berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa dijadikan panduan.
ADVERTISEMENT
(NDA)