Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang SIM Online dan Persyaratannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara daring tanpa perlu mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Cara perpanjang SIM online pun mudah dan cepat.

Pemohon bisa mengurus perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.

Jika pemohon ingin memperpanjang SIM dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas POLRI, tetapi belum tahu caranya, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.

Syarat Perpanjang SIM Online

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Sebelum mengetahui cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR, pemohon perlu menyiapkan sejumlah berkas persyaratan berikut.

  • SIM lama.

  • E-KTP.

  • Hasil RIKKES Jasmani.

  • Hasil Tes Psikologi.

  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Semua dokumen tersebut kemudian dipindai (scan) dan disimpan dengan format PDF. Pastikan hasil scan dokumen tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM Mati, Syarat, dan Ketentuannya

Cara Perpanjang SIM Online

Ilustrasi perpanjang SIM online. Foto: Pexels

Setelah melengkapi seluruh berkas di atas, berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa dijadikan panduan.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.

  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone. Nantinya, pemohon akan menerima kode OTP via SMS.

  3. Masukkan kode OTP.

  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.

  5. Lengkapi data diri di menu "Profile" dengan benar. Jika sudah dilengkapi, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun.

  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP.

  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung yang telah disebutkan di atas.

  8. Kemudian, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

  9. Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengeklik menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".

  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM.

  11. Pilih SATPAS penerbit.

  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika pemohon memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

  14. Pilih metode pembayaran. Rincian biaya untuk perpanjangan SIM tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

  15. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.

  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah pemohon mengeklik tombol perbarui.

(NDA)