Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Perpanjang SIM Online Surabaya dengan Mudah
14 Februari 2023 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara perpanjang SIM online Surabaya bisa dilakukan dengan memanfaatkan situs perpanjang SIM online yang dikelola oleh Korlantas Polri. Oleh karenanya, proses yang dilakukan bisa berjalan dengan lancar dan aman.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM ) merupakan bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan.
Sama seperti dokumen perihal kendaraan bermotor lainnya, SIM juga memiliki masa berlakunya sendiri. Adapun masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah tanggal penerbitan SIM.
Bagi masyarakat Surabaya yang ingin melakukan perpanjangan SIM sambil rebahan di rumah, berikut informasi mengenai cara perpanjang SIM online Surabaya.
Cara Perpanjang SIM Online Surabaya
Pengendara wajib memperpanjang SIM apabila masa berlaku sudah habis dan masih melakukan kegiatan menggunakan kendaraan bermotor. Apabila belum diperpanjang, maka pengendara bisa terkena denda tilang yang cukup mahal.
Adapun denda tilang SIM belum diperpanjang sama saja dengan denda tilang tidak memiliki SIM, yakni paling banyak Rp 1 juta sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan SIM yang belum diperpanjang akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, Anda perlu segera memperpanjang SIM apabila masa berlakunya sudah habis.
Nah, bagi yang tidak mempunyai waktu untuk berkunjung ke Satpas guna mengurus perpanjangan SIM, Anda bisa melakukannya sambil rebahan di rumah menggunakan laptop. Berikut cara perpanjang SIM online Surabaya:
1. Kunjungi Situs Korlantas Polri
Pertama, Anda bisa mengunjungi laman Korlantas Polri pada pranala berikut: sim.korlantas.polri.go.id. Agar prosesnya bisa berjalan lancar, Anda disarankan untuk menggunakan laptop.
Pada laman Korlantas Polri, Anda bisa memilih menu “Pendaftaran SIM Online” untuk memulai prosesnya. Laman nantinya akan menunjukkan beberapa informasi mengenai perpanjangan SIM online. Apabila sudah dibaca, tekan “Mulai”.
2. Isi Formulir Perpanjangan SIM Online
Setelah itu, Anda perlu mengisi data permohonan yang meliputi alamat surel, Polda Kedatangan, Satpas Kedatangan, alamat Satpas kedatangan, jenis permohonan (SIM baru atau perpanjang), dan golongan SIM (SIM A/C)
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Anda perlu mengisi data pribadi mulai dari NIK, nama lengkap, tinggi, golongan darah, dan alamat pemohon. Anda juga perlu mengisi data darurat untuk menambahkan informasi.
3. Konfirmasi dan Lakukan Pembayaran
Setelah semua data sudah terisi, ada baiknya Anda mengeceknya kembali. Apabila sudah, Anda perlu memilih metode pembayaran, tanggal kedatangan, dan rekening pengembalian dana (apabila ingin membatalkan).
Lalu, Anda bisa memasukkan kode verifikasi agar bukti registrasi perpanjangan SIM bisa dikirim melalui surel. Lakukan pembayaran sesuai metode pembayaran yang dipilih dan nominal yang sudah ditentukan.
4. Datang ke Satpas Pilihan
Apabila semua langkah di atas sudah terlaksana, selanjutnya Anda perlu mendatangi Satpas yang sudah dipilih untuk mengurus perpanjangan. Adapun persyaratan yang perlu dibawa adalah KTP, SIM lama, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai cara perpanjang SIM online Surabaya. Bagaimana, mudahkan mengurus perpanjangan SIM secara daring? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
(AA)