Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang SIM Secara Online dan Offline

2 Maret 2022 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Sekarang, cara perpanjang SIM bisa dilakukan dengan cara online maupun offline. Untuk cara online sendiri cukup mudah untuk dilakukan bagi Anda yang tidak ingin mengantre panjang.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya SIM tersebut. Nah jika SIM Anda sudah masuk di masa kedaluwarsa, ada baiknya untuk segera melakukan perpanjangan SIM.
Hal ini karena jika kita tidak memperpanjangnya, SIM Anda akan dinyatakan tidak berfungsi lagi dan Anda harus membuatnya dari awal. Selain itu, jika Anda tidak bisa memperlihatkan SIM maka Anda akan dikenakan tilang.
Oleh karena itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM secepatnya. Lantas bagaimana cara perpanjang SIM ini? Berikut ulasannya untuk Anda yang dikutip dari kumparanOTO.

Cara Perpanjang SIM Online

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Reno Esnir/ANTARA Foto)
Untuk metode yang satu ini, Anda bisa menggunakan aplikasi Signal. Jika sudah mengunduhnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
ADVERTISEMENT

Perpanjang SIM Offline

SIM Keliling di ITC BSD, Tangerang Selatan. (Foto: dok. Istimewa)
Nah, untuk perpanjang SIM secara offline, penulis sarankan untuk menggunakan layanan SIM keliling. Untuk mengurusnya, Anda hanya perlu menyiapkan SIM dan KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar. Jangan lupa membawa perlengkapan tulis sendiri agar tidak tidak perlu menunggu giliran pulpen dan memakan waktu lama.
Setelah dokumen persyaratan siap, Anda bisa mengunjungi SIM Keliling terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(HDZ)