Cara Perpanjang STNK Online Jika Tak Sempat ke Samsat

Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketika pajak STNK sudah habis, wajib bagi Anda untuk segera melakukan perpanjangan. Sebab jika semakin ditunda, Anda dapat dikenai denda sesuai lama keterlambatannya.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang sibuk dan tidak sempat ke Samsat, tidak perlu bimbang karena saat ini perpanjang STNK sudah bisa secara online.
Anda bisa mendaftar perpanjangan STNK dan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya dari mana saja dengan gawai yang Anda miliki.
Perpanjang STNK online ini juga bisa berguna di situasi pandemi. Bagi Anda yang khawatir bepergian, metode online membantu mengurangi aktivitas di luar rumah.
Jika Anda hendak mencoba perpanjang STNK online, simak cara-caranya berikut ini.

Cara Perpanjang STNK Online

Dikutip kumparanOTO, ada 3 bentuk layanan yang bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang STNK via online. Seperti yang dijelaskan di bawah ini:
Samolnas
Layanan Samolnas. (Foto: dok. Istimewa)
Samsat Online Nasional atau Samolnas adalah salah satu pilihan layanan perpanjang SIM online. Aplikasi Samolnas tersedia di Google Play Store dengan cara penggunaannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sayangnya, aplikasi Samolnas sedang tidak bisa digunakan sejak pertengahan 2020 lalu. Akan tetapi, informasi ini bisa tetap Anda simpan jika sewaktu-waktu layanan aplikasi ini tersedia kembali.
ADVERTISEMENT
Si-Ondel
Halaman registrasi Si-Ondel. (Foto: dok. Si-Ondel)
Selain memanfaatkan aplikasi yang berlaku nasional, Anda juga bisa menggunakan aplikasi perpanjang STNK online khusus daerah tertentu. Bagi warga DKI Jakarta misalnya, ada aplikasi Si-Ondel yang bisa dimanfaatkan untuk membayar PKB.
Namun, untuk menggunakannya Anda terlebih dulu harus mengunduh aplikasi JakOne Mobile baru kemudian Si-Ondel. Bila Anda yang di Jakarta hendak mencoba, berikut adalah langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Jika semua langkah di atas sudah Anda lakukan, kurir Si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dan stiker lembar pengesahan STNK ke alamat Anda.
Bagi Anda yang di luar DKI Jakarta, bisa menggunakan layanan online seperti aplikasi Sambat (Banten), Sambara (Jawa Barat), SAKPOLE (Jawa Tengah), situs e-Samsat Jatim, dan layanan online di daerah-daerah lainnya.
Aplikasi Gojek
Tampilan menu Go Service pada aplikasi Gojek. (Foto: dok. Gojek)
Selain pemerintah, pihak swasta seperti Gojek juga menyediakan layanan perpanjang STNK secara online. Namun, layanan ini masih terbatas pada wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Bagi Anda warga daerah tersebut, berikut adalah cara perpanjang STNK melalui Gojek:
ADVERTISEMENT
Itulah ketiga bentuk layanan yang bisa Anda manfaatkan untuk memperpanjang STNK online. Jika sudah waktunya membayar PKB, cara-cara di atas bisa dicoba. (RAS)