Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Urus Motor Hilang yang Kreditnya Belum Lunas
13 Juni 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tentu ketika Anda kehilangan sepeda motor, yang pertama kali dirasakan adalah rasa kekecewaan hingga panik karena motor sudah hilang namun cicilan belum lunas. Namu, ternyata rasa kepanikan tersebut dapat Anda singkirkan dengan mengetahui cara mengurus klaim asuransi.
Jika Anda membeli motor secara kredit, maka Anda akan mendapatkan asuransi Total Loss Only (TLO) yang menjamin perlindungan motor ketika terjadi kehilangan. Namun, klaim tersebut tidak sembarangan. Ada hal-hal yang perlu Anda perhatikan sebelum membuat klaim agar prosesnya berjalan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana cara mengurus motor hilang namun kredit belum lunas? Berikut langkah-langkahnya dikutip dari kumparanOTO dan Moladin.
Cara Urus Motor Hilang Kredit Belum Lunas
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum membuat klaim, walaupun asuransi menjamin kehilangan sepenuhnya. Maka dari itu, berikut cara mengurus motor hilang tapi kredit belum lunas.
1. Laporkan ke Leasing, Lalu Polisi
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah melapor ke leasing agar mempermudah proses klaim asuransi. Lakukan pelaporan tersebut maksimal 3 x 24 jam dari waktu kehilangan. Pastikan Anda melampirkan beberapa data penting seperti KTP, STNK, SIM, dan kunci motor pemilik kendaraan.
Mengapa tidak lapor ke pihak Kepolisian terlebih dahulu? Karena jika Anda melapor ke pihak Kepolisian terlebih dahulu, akan menyulitkan pihak leasing untuk membantu klaim karena beberapa barang bukti seperti STNK dan kunci motor disita sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
Setelah melapor ke leasing, Anda dapat membuat laporan kehilangan ke kepolisian dengan membawa surat pengantar dari leasing. Nantinya pihak kepolisian akan memberikan surat berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat ini Anda simpan baik-baik karena akan menjadi bukti yang diperlukan saat proses klaim asuransi.
2. Pemblokiran STNK
Setelah itu, Anda dapat memblokir STNK untuk melengkapi syarat dan laporan klaim asuransi, pemblokiran tersebut dapat dilakukan di Polda.
3. Pengurusan Klaim
Ketika urusan-urusan di atas sudah dilaksanakan, Anda dapat melakukan proses klaim di leasing. Pastikan Anda meminta surat tanda terima yang menyatakan bahwa Anda sudah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.
Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu proses penyelidikan dari polisi dan leasing untuk mengetahui kejelasan dari kasus Anda.
ADVERTISEMENT
4. Klaim Dana Asuransi
Ketika pihak leasing dan asuransi sudah menyetujui klaim yang diajukan, Anda dapat mengurus proses klaim dana asuransi. Besaran dana tersebut biasanya bergantung dengan nilai penyusutan kendaraan per tahunnya dari harga OTR.
Namun jika motor yang hilang masih dalam masa cicilan, Anda tetap wajib melunasinya hingga selesai walau kendaraan tersebut sudah tidak bisa Anda nikmati.
Seperti itu informasi seputar cara mengurus motor hilang tapi kredit belum lunas. Pastikan Anda memperhatikan langkah-langkah di atas agar proses klaim asuransi terlaksana dengan baik.
(AA)