Catat, Syarat untuk Nikmati Layanan SIM Gratis Pada 1 Juli 2020

Konten dari Pengguna
24 Juni 2020 10:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Demi memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan istimewa kepada warga Jakarta yang hendak membuat baru atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran untuk layanan SIM Gratis akan dibuka mulai tanggal 25 hingga 31 Juni 2020. Pembuatan SIM baru hanya memiliki kapasitas maksimal 200 pemohon dan perpanjangan 300 pemohon.
Lokasinya pun hanya tersedia dan dilaksanakan di SATPAS Polda Metro Jaya, Jl. Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Menurut Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, layanan ini dihadirkan bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Meskipun tetap ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke negara, pembayaran ini didukung oleh Bank BRI.
Namun, beberapa syarat harus dipenuhi oleh para pemohon sebelum melakukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM. Yakni tanggal lahir harus 1 Juli dan hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus dipersiapkan oleh para pemohon, antara lain:
Untuk biaya pembuatan SIM Baru yakni Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, yakni Rp 80.000 SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
(MFB)
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.