news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cek Biaya Balik Nama Motor Online, Berikut Rinciannya

Konten dari Pengguna
4 September 2021 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Saat membeli motor bekas, Anda perlu untuk melakukan balik nama dari pemilik sebelumnya. Tujuannya adalah agar hak kepemilikan kendaraan secara resmi atas nama Anda. Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti penggelapan hingga pencurian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, balik nama ini berfungsi untuk memudahkan Anda saat mengurus pajak kendaraan agar tak perlu repot meminjam data pemilik motor sebelumnya. Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan oleh pemilik dengan beberapa tahap.
Prosedur balik nama untuk motor terbilang terdiri dari beberapa tahap yang panjang. Pemilik kendaraan harus mengetahui tahapan ini supaya tidak merasa kebingungan nantinya.
Tak hanya itu, Anda juga harus mempersiapkan biaya untuk mengurusnya. Dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, berikut biaya balik nama motor.
Biaya Balik Nama Motor
Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor. Biaya balik nama kendaraan bermotor perlu diketahui agar Anda bisa menyiapkannya dari jauh-jauh hari.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah rincian biaya yang perlu dibayarkan ketika melakukan balik nama kendaran bermotor.
Biaya pertama yang masuk dalam kategori ini adalah bea balik nama kendaraan bermotor. Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.
Jenis biaya ini adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp.35.000. biaya pajak yang wajib dibayarkan selanjutnya adalah administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.
Biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor saat melakukan balik nama berbeda dengan mobil. Pemilik mobil harus membayarkan biaya pajak yang sedikit lebih mahal daripada motor, terutama untuk SWDKLLJ dan administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Terakhir, jenis biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik motor adalah biaya di luar pajak. Biaya luar pajak yang pertama yaitu memberikan tip untuk petugas di bagian pengecekan fisik kendaraan. Pemberian tip ini sebenarnya bersifat sukarela, tergantung keinginan pemilik kendaraan.
Biaya di luar pajak yang harus dilunasi berikutnya adalah untuk pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp.30.000 untuk diberikan kepada petugas. Selanjutnya adalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp.80.000 dan STNK Rp.30.000.
Jumlah biaya diluar pajak yang harus dibayarkan saat proses balik nama motor ini sebenarnya relatif murah. Total biaya yang harus dibayarkan bisa dipersiapkan terlebih dahulu agar memudahkan proses pelunasan administrasi balik nama motor.

Cek Biaya Balik Nama Motor

ADVERTISEMENT
Cukup mudah bukan? semoga ini bisa membantu Anda untuk mengetahui informasi biaya balik nama motor.
(FOV)