Cek E-Tilang Jateng, Ini Cara Kerjanya

Konten dari Pengguna
27 Mei 2022 13:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi memantau kamera tilang elektronik. Foto: Ditlantas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memantau kamera tilang elektronik. Foto: Ditlantas Polda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cek e-tilang Jateng dapat dilakukan dengan mudah. Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring di rumah. Pengguna jalan di Jawa Tengah dapat mengakses situs yang telah disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Auto2000, Tilang adalah sebuah kata yang sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ada pemberian pelanggaran lalu lintas oleh pihak yang berwajib. Tilang adalah akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Tilang sendiri telah menjadi kata baku dalam Bahasa Indonesia.
Saat ini, tilang elektronik sudah berlaku di berbagai kota di Indonesia sejak Maret 2021 lalu. Salah satu wilayah yang menerapkan tilang elektronik adalah Jawa Tengah.
Dilansir dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya. Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan. Pemilik pelat nomor kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara kerja tilang elektronik dan bagaimana cara cek e-tilang di Jawa Tengah? Berikut ini adalah ulasannya.

Cara Kerja E-Tilang

CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sistem tilang elektronik (ETLE) memiliki cara kerja khusus. Berikut ini adalah cara kerja tilang elektronik dikutip dari laman Korlantas Polri.

Tahap 1

Perangkat sistem tilang elektronik secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas. Media barang bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Tahap 2

Media barang bukti yang telah dikirim akan diidentifikasi oleh petugas. Proses identifikasi data kendaraan akan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Setelah data diidentifikasi, petugas akan membuat surat konfirmasi pelanggaran. Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
ADVERTISEMENT

Tahap 4

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik perlu melakukan konfirmasi pelanggaran. Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah dikonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran menggunakan BRIVA. Pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui Bank BRI maupun transfer ATM dari bank lain. Hal ini dilakukan bagi setiap pelanggaran yang telah diverifikasi untuk penegakkan hukum.
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi, penegak hukum akan melakukan blokir STNK sementara. Pemblokiran akan dilakukan baik ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Cara Cek E-Tilang Jateng

Anda dapat mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Berikut ini adalah langkah-langkah mengeceknya dengan mudah dilansir dari laman e-tilang Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

1. Akses Situs ETLE Jateng

Anda dapat mengakses laman resmi pengecekan E-TLE Jateng telebih dahulu. Anda dapat mengeceknya melalui laman https://jateng.tilang.id.

2. Lakukan Pengisian Data

Pengecekan data E-TLE diperuntukkan untuk mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan dan penyewaan kendaraan. Anda dapat memasukkan nomor pelat kendaraan sesuai dengan STNK. Setelah itu, Anda dapat melakukan pengisian nomor mesin sesuai STNK. Setelah semua data terisi, centang validasi dan klik 'Cek Data'.
Untuk melakukan konfirmasi via web, Anda dapat memasukkan nomor referensi pelanggaran Anda dan nomor pelat kendaraan untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang dibebankan pada kendaraan. Setelah itu klik submit.
Anda dapat melakukan kunjungan ke posko ETLE untuk melakukan konfirmasi dan penyelesaian pelanggaran. Posko ETLE Jateng dibuka dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.30-14.00. Anda dapat mengunjunginya di Jl. Pahlawan No. 1 Semarang.
ADVERTISEMENT
(RFN)