Cek Fisik Kendaraan Saat Perpanjang STNK 5 Tahunan

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cek fisik kendaraan harus dilakukan ketika hendak bayar pajak 5 tahunan. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah kendaraan tersebut masih layak dipakai atau tidak.
Seperti yang kita tahu, perpanjang STNK harus dilakukan setiap tahunnya terutama pajak 5 tahunan.
Jika tidak melakukan perpanjangan 5 tahunan, sanksinya bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dijelaskan, denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Cek Fisik Kendaraan Ketika Bayar Pajak 5 Tahunan
Adapun untuk mekanisme cek fisik kendaran akan mengikuti acuan pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 5 ayat (2) tahun 2012 tentang Registrasi dan Kendaraan Bermotor. Begini kira-kira alurnya:
a. Aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan kendaraan bermotor, paling sedikit terdiri atas:
1. Karoseri/rancang bangun sesuai peruntukkan
2. Lampu-lampu
3. Kaca spion
4. Kondisi ban
5. Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang
6. Panel kontrol, dan
7. Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda 4 atau lebih
b. Aspek identitas kendaraan yang paling rendah meliputi:
1. Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor, dan
2. Menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
Pahami prosedur dan syarat perpanjang STNK 5 tahun
Prosedur Cek Fisik Kendaraan Ketika Perpanjang STNK 5 Tahunan
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, berikut adalah prosedurnya:
1. Mengisi formulir permohonan
Pastikan Anda sudah melengkapi formulir permohonan. Lengkapi juga dokumen Anda dengan tanda bukti identitas, seperti KTP dan fotokopinya, STNK beserta fotokopinya, BPKB dan fotokopi BPKB. Atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti penggunaan BPKB atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur
2. Kondisi Dokumen Clear
Keterangan buka blokir, dalam hal STNK berada dalam status blokir dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
3. Gesek Mesin
Jika semua syarat tadi sudah dilengkapi, hal yang dilakukan selanjutnya adalah cek fisik kendaraan. Anda akan diarahkan ke bagian gesek nomor rangka dan nomor mesin
Nah, meskipun Anda berdomisili di luar kota, sementara pelat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor Samsat domisili Anda saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah.
Dengan catatan, Anda punya bukti atau kartu identitas valid dengan pelat nomor kendaraan anda. Pastikan anda membawa kendaraan ke Samsat terdekat domisili.
Jangan lupa bawa uang tunai
Perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 5 tahun sekali di kantor Samsat, jangan lupa untuk membawa uang tunai di dompet. Berjaga-jaga bila pembayaran tidak dapat dilakukan dengan non-tunai seperti transfer via ATM.
(HDZ)
