Konten dari Pengguna

Cek Kepemilikan Kendaraan Secara Online

25 September 2021 20:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Polisi sedang memeriksa kelengkapan surat Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi sedang memeriksa kelengkapan surat Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Cek kepemilikan kendaraan berdasarkan pelat kendaran memang tidaklah mudah. Namun, jika paham, bisa mempermudah Anda untuk melacak sebuah kendaraan dan mencari identitas seseorang saat dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Sama halnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai alat identifikasi. Pelat nomor kendaraan terdiri dari kombinasi rangkaian huruf dan angka unik untuk menandai kendaraan tersebut dan identitas pemilik kendaraan tersebut. Sekilas melihat, melalui kode depan pelat nomor, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai daerah registrasi pemiliki kendaraan.
Selanjutnya, apabila Anda mengecek pelat nomor kendaraan lebih lanjut, Anda bisa mendapatkan berbagai informasi tambahan.
Dari sana Anda bisa mengetahui nama pemilik kendaraan, alamat pemilik kendaraan, merek dan jenis kendaraan, warna kendaraan, tahun pembuatan kendaraan dan lainnya.
Biasanya praktik pengecekan pelat nomor kendaraan digunakan untuk beragam keperluan. Misalnya, cek pelat nomor umumnya digunakan untuk menelusuri masalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, menertibkan mobil yang melakukan pelanggaran, hingga menelusuri kasus kriminal seperti curanmor atau tabrak lari.
ADVERTISEMENT
Ingin tahu bagaimana cara kepemilikan kendaraan berdasarkan pelat nomor?
Dengan kemajuan teknologi yang ada pada saat ini, sudah semakin mudah untuk mengetahui siapa pemilik mobil atau motor tertentu dari pelat nomor kendaraan saja secara online. Apabila Anda ingin mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor, mari baca rangkumannya di bawah ini.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparanOTO

Cara Cek Kepemilikan Kendaraan dengan Pelat Nomor

Saat ini sudah ada beberapa website Samsat dari berbagai provinsi yang bisa digunakan untuk cek pemilik pelat nomor kendaraan. Dimulai dari:
Anda tinggal tulis atau hafalkan pelat nomor dan cek kepemilikan kendaraan lewat pelat nomor kendaraan secara online di website Samsat.
Untuk bisa mendapatkan nama pemilik mobil sesuai daerah dari pelat nomornya, inilah aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk cek pelat nomor kendaraan bermotor:
ADVERTISEMENT
Perlu diingat bahwa aplikasi di atas hanya tersedia bagi pengguna Android.
Jika Anda menggunakan SMS, berikut formtnya agar bisa mendapatkan hasil sesuai:​​​​​​​​​​​​​​
​​​​​​​Contoh: METRO B3619TRI
Contoh: poldajbr D8899SH
ADVERTISEMENT
Contoh: JATENG H7689DD
Contoh : JATIM L2434MO
(HDZ)