Cek Nopol DKI Jakarta, Ini Cara Mudah dan Anti Ribet

Konten dari Pengguna
2 Februari 2022 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Cek nopol DKI Jakarta saat ini dapat dilakukan dengan mudah. Anda dapat mengeceknya secara daring via website maupun aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanOTO, pelat nomor kendaraan merupakan perangkat yang penting dalam kendaraan motor. Pelat digunakan sebagai identitas dari kendaraan. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.
Pelat nomor juga merupakan tanda bukti bahwa pemilik telah membayar pajak. Pajak kendaraan biasanya tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Pelat nomor juga memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun. Lalu bagaimana cara cek nopol untuk wilayah DKI Jakarta? Berikut ini ulasannya.
ADVERTISEMENT

Cek Nopol DKI Melalui Format SMS

Layanan pengecekan nomor polisi kendaraan dapat dilakukan melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan dengan mengirim SMS ke nomor yang telah disediakan oleh daerah masing-masing. Dilansir dari Auto2000, Anda dapat mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format SMS yakni METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi) untuk melakukan pengecekan nomor polisi di wilayah DKI Jakarta.
Jika anda telah mengirimkan SMS tersebut, anda akan mendapat SMS yang berisi informasi kendaraan anda. Informasi tersebut seperti merek kendaraan, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK.

Cek Nopol DKI Melalui Website e-Samsat

Anda dapat melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan di wilayah Tangerang melalui website e-Samsat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Pengecekan melalui website sangat mudah. pengecekan nomor polisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta dapat melalui dapat melalui website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Situs tersebut dapat diakses oleh seluruh Masyarakat Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Pengecekan melalui laman resmi tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti cara sebagai berikut:
Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan pengawasan di Kantor Samsat, Jakarta, Kamis (9/9). Foto: PPID DKI Jakarta
1. Mengunjungi Laman Resmi Samsat
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta yang ingin mengecek nomor polisi kendaraan terlebih dahulu mengakses website Samsat. Anda dapat mengakses situs e-samsat Jabodetabek melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
2. Memasukkan Data Pribadi dan Kendaraan
Setelah mengakses laman kemudian pemilik dapat memasukkan data-data seperti : 1. Memasukkan Nomor Polisi yang terdiri dari empat digit angka dan huruf 2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP anda. NIK diperlukan untuk data kepemilikan kendaraan pribadi 3. Memasukkan kode acak yang disediakan untuk keamanan dari serangan siber
Setelah data diverifikasi maka data informasi mengenai nomor polisi kendaraan dapat tertera. Biasanya, informasi yang akan ditampilkan adalah adalah besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pokok, denda, bunga, hingga progresif.
ADVERTISEMENT

Cek Nopol DKI Ddengan Aplikasi Samsat

Pengecekan nomor polisi juga dapat dilakukan melalui aplikasi samsat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap daerah biasanya telah menyediakan aplikasi yang dapat diunduh lewat App Store untuk iOS dan Play Store untuk Android. Selain nomor kendaraan, aplikasi juga dapat menampilkan informasi pajak kendaraan. Dilansir dari laman Bappenda Jakarta, pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi “Si Ondel” (SAMSAT ONLINE DELIVERY) untuk mendapat informasi mengenai kendaraan sesuai pelat nomor yang dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut.
Aplikasi Si Ondel hanya bisa diunduh oleh pengguna telepon genggam dengan sistem operasi Android. Aplikasi ini dapat terhubung dengan layanan M-Banking atau mobile bank seluruh Indonesia.
(RFN)