Konten dari Pengguna

Cek Nopol Tangerang, Ini 3 Caranya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparanOTO

Cara cek nopol Tangerang saat ini dapat dilakukan dengan mudah. Anda dapat mengeceknya daring via website maupun aplikasi yang disediakan oleh pemerintah

Dikutip dari kumparanOTO, pelat nomor kendaraan merupakan perangkat yang penting dalam kendaraan motor. Pelat digunakan sebagai identitas dari kendaraan. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.

Pelat nomor juga merupakan tanda bukti bahwa pemilik telah membayar pajak. Pajak kendaraan biasanya tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Pelat nomor juga memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun. Lalu bagaimana cara cek nopol untuk wilayah Tangerang? Berikut ini ulasannya.

Cara Cek Nopol Tangerang Melalui Format SMS

Layanan pengecekan nomor polisi kendaraan dapat dilakukan melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan dengan mengirim SMS ke nomor yang telah disediakan oleh daerah masing-masing. Dilansir dari TangerangNews, anda dapat mengirim SMS ke nomor 8893 dengan format SMS yakni INFO [spasi] PAJAK [spasi] pelat nomor kendaraan untuk mendapatkan informasi mengenai nomor polisi kendaraan.

Jika anda telah mengirimkan SMS tersebut, anda akan mendapat SMS yang berisi informasi kendaraan anda. Informasi tersebut seperti merek kendaraan, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK.

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Cara Cek Nopol Tangerang Melalui Website e-Samsat

Cara Cek Nopol Tangerang Melalui Website e-Samsat

Anda dapat melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan di wilayah Tangerang melalui website e-Samsat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Pengecekan melalui laman resmi tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti cara sebagai berikut:

  1. 1. Mengunjungi Laman Resmi Samsat

    Pemilik kendaraan di wilayah Tangerang yang ingin mengecek nomor polisi kendaraan terlebih dahulu mengakses website Samsat. Anda dapat mengakses situs e-samsat Jabodetabek melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

  2. 2. Memasukkan Data Pribadi dan Kendaraan

    Setelah mengakses laman kemudian pemilik dapat memasukkan data-data seperti: 1. Memasukkan Nomor Polisi yang terdiri dari empat digit angka dan huruf 2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP anda. NIK diperlukan untuk data kepemilikan kendaraan pribadi 3. Memasukkan kode acak yang disediakan untuk keamanan dari serangan siber

  3. 3. Informasi Kendaraan Ditampilkan

    Setelah data diverifikasi maka data informasi mengenai nomor polisi kendaraan dapat tertera. Biasanya, informasi yang akan ditampilkan adalah adalah besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pokok, denda, bunga, hingga progresif.

Cara Cek Nopol Tangerang dengan Aplikasi Samsat

Pengecekan nomor polisi juga dapat dilakukan melalui aplikasi samsat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap daerah biasanya telah menyediakan aplikasi yang dapat diunduh lewat App Store untuk iOS dan Play Store untuk Android. Selain nomor kendaraan, aplikasi juga dapat menampilkan informasi pajak kendaraan. Dilansir dari laman TangerangNews, pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi “SAMBAT” (Samsat Banten Hebat) untuk mendapat informasi mengenai kendaraan sesuai pelat nomor yang dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut.

(RFN)