Cek Pajak Kendaraan Depok Secara Online

·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek pajak kendaraan Depok tidaklah rumit. Apalagi di zaman serba digital seperti sekarang ini Anda bisa mengeceknya secara online hanya dengan sentuhan jari.
Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online. hal ini sebagai upaya Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
Lantas bagaimana cara cek pajak kendaraan bagi Anda yang tinggal atau memiliki kendaraan Depok?
Cara Cek Pajak Kendaraan Depok
Cara Cek Pajak Kendaraan Depok
Ada tiga metode cara cek pajak kendaraan bagi Anda warga Depok atau memiliki kendaraan Depok, di antaranya:
1. Melalui Website
Untuk pengecekan lewat website sendiri sangatlah mudah, Anda tinggal buka link https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari" Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Melalui Aplikasi Sambara
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Sambara yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs. Untuk caranya sendiri Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online". Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik "Proses" Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
3. SMS Gateway Samsat
Untuk metode terakhir adalah menggunakan semi-online yaitu menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri yaitu: Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.
Itulah cara cek pajak kendaraan Depok secara online. Anda masih bisa mengeceknya secara konvensional dengan pergi ke Samsat terdekat. Namun hal tersebut sangatlah rumit.
Semoga bermanfaat.
(HDZ)
