Konten dari Pengguna

Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berikut 3 Metode yang Mudah

Infootomotif

Infootomotif

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock

Sebagai pemilik kendaraan, pastinya Anda tahu mengenai pajak kendaraan. Bahkan, setiap tahunnya Anda akan melakukan pengurusan pajak kendaraan. Namun, apakah Anda tahu arti sebenarnya mengenai pajak kendaraan?

Dikutip dari situs resmi Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomer 28 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan ini terdapat pada instansi yang bernama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Sebagai pemilik kendaraan pribadi, Anda diwajibkan untuk membayarkan pajak kendaraan yang Anda punya secara rutin. Pajak kendaraan dilakukan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.

Umumnya, biaya pajak ditentukan oleh kapasitas mesin pada kendaraan yang Anda punya. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan dari beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebagai warga negara, membayar pajak kendaraan merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan dan membayarnya tepat waktu.

Ada kabar baik bagi Anda warga Jawa Tengah. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan layanan yang cukup mudah untuk mengecek pajak kendaraan. Warga Jawa Tengah dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan melalu website ataupun aplikasi khusus.

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Dikutip dari kumparanOTO, simak berikut metode pengecekan pajak kendaraan secara gampang.

  1. 1. Melalui Aplikasi

    Yang pertama Anda dapat memanfaatkan aplikasi di handphone. Anda bisa mengunduh aplikasi cek pajak kendaraan, sesuai wilayah Anda, secara gratis di Playstore. Untuk aplikasi bagi warga atau kendaraan dengan pelat nomor Jawa Tengah anda bisa menggunakan SAKPOLE e-SAMSAT JATENG.

  2. 2. Melalui SMS

    Selain aplikasi, warga Jateng juga bisa memanfaatkan SMS untuk mengecek pajak kendaraan Jawa Tengah dengan mengirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Polisi. Contoh, JATENG (spasi) AD4444AIR dan dikirimkan ke 9600. Format SMS ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan yang ada di wilayah Jawa Tengah.

  3. 3. Melalui E-Samsat

    Yang terakhir Anda bisa cek pajak kendaraan melalui situs resmi E-Samsat. Anda hanya perlu membuka website E-Samsat khusus untuk daerah Jawa Tengah yaitu di https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan lalu masukkan pelat nomor kendaraan motor atau mobil.

Setelah itu tunggu beberapa saat hingga keluar hasilnya. Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki situs masing-masing.

(FOV)