Cek Pajak Kendaraan Jogja Menggunakan Aplikasi SIGNAL, Ini Caranya

Konten dari Pengguna
10 Juni 2022 13:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cek pajak kendaraan secara online. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek pajak kendaraan secara online. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Cek pajak kendaraan Jogja dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat Jogja dapat melakukannya melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah yakni aplikasi SIGNAL. Pengecekan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan Jogja menggunakan aplikasi SIGNAL? Berikut ini adalah ulasannya.

Cara Registrasi Aplikasi SIGNAL

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Anda dapat menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan di Jogja. Dikutip dari laman kumparanOTO, aplikasi ini menggantikan aplikasi sebelumnya yakni aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional).
ADVERTISEMENT
Anda dapat melakukan pengunduhan dan pendaftaran aplikasi terlebih dahulu. Berikut ini adalah langkah-langkahnya dikutip dari laman Samsat Digital Nasional.

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

Anda dapat mengunduh aplikasi SIGNAL melalui App Store untuk iOS dan Play Store untuk Android. Setelah mengunduhnya, siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.

2. Masukkan Data NIK di Aplikasi

Anda perlu memasukkan beberapa data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, memasukkan kata sandi dan mengulangi kata sandi yang akan digunakan pada aplikasi tersebut.
Anda juga perlu melakukan foto e-KTP dalam proses registrasinya. Posisi e-KTP harus berada di area foto, dapat dibaca dan valid. Setelah itu, Anda dapat melakukan swafoto untuk verifikasi biometric pada aplikasi.
ADVERTISEMENT

3. Memasukkan Kode OTP yang dikirimkan lewat SMS dan Verifikasi Ulang

Anda perlu menunggu SMS kode OTP sebagai langkah verifikasi data yang terakhir. Setelah mendapatkan SMS, masukkan kode OTP agar registrasi berhasil. Anda perlu melakukan verifikasi ulang melalui link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cek Pajak Kendaraan Jogja dengan Aplikasi SIGNAL

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya dikutip dari laman Samsat Digital Nasional.

1. Mendaftarkan Kendaraan

Pertama, Anda perlu mendaftarkan kendaraan terlebih dahulu. Anda dapat mendaftarkan kendaraan milik sendiri dan kendaraan milik orang lain. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran kendaraan milik sendiri.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan pendaftaran kendaraan milik orang lain, langkah-langkahnya pun cukup mudah. Berikut ini adalah langkahnya.

2. Memilih Menu Pendaftaran Pengesahan STNK

Setelah melakukan penambahan data kendaraan, Anda dapat melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan di Jogja melalui aplikasi SIGNAL. Berikut ini adalah langkah-langkahnya dikutip dari laman kumparanOTO.
ADVERTISEMENT
(RFN)