Cek Pajak Kendaraan Kalsel, Berikut Informasinya

Konten dari Pengguna
18 September 2021 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas kepolisian memeriksa pengendara yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat sosialisasi pemberlakuan pengetatan di Pos PPKM Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa pengendara yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat sosialisasi pemberlakuan pengetatan di Pos PPKM Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Cek Pajak kendaraan merupakan hal wajib dilakukan oleh setiap pemiliknya. Hal ini telah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang yang sudah dirancang.
ADVERTISEMENT
Tarif pajak di setiap kendaraan berbeda-beda. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Dikutip dari situs resmi Auto2000, pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan ini terdapat pada instansi yang bernama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Sebagai pemilik kendaraan pribadi, Anda diwajibkan untuk membayarkan pajak kendaraan yang Anda punya secara rutin. Pajak kendaraan dilakukan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Umumnya, biaya pajak ditentukan oleh kapasitas mesin pada kendaraan yang Anda punya. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan dari beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Apabila Anda adalah warga Kalimantan Selatan (Kalsel), pemerintah telah menyediakan layanan yang mudah untuk mengakses cek pajak kendaraan. Cara mengaksesnya pun cukup dengan Smartphone Anda dan tak perlu datang ke kantor Samsat. Jika Anda ingin mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan

Cara Cek Pajak Kendaraan Kalsel

Sayangnya untuk pelat nomor Kalsel ini kita tidak bisa cek pajak kendaraan melalui SMS Gateaway. Mengapa demikian karena, untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T dan Z.
ADVERTISEMENT
Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor SAMSAT setempat. Jika sudah mendapatkan informasi mengenai besaran kewajiban jumlah pajak kendaraan, maka Anda wajib melakukan pelunasan. Ingat, lakukan pelunasan sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai sanksi berupa denda.
Seperti itulah informasi mengenai cara pengecekan pajak kendaraan untuk wilayah Kalsel. Bagi Anda warga Kalsel bisa mencobanya.
(FOV)