Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cek Pajak Kendaraan Kaltim, Ini Cara Mudahnya
12 September 2021 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak yang telah diatur oleh pemerintah setiap tahunnya. Saat ini, untuk mengecek pajak kendaraan bermotor sangatlah mudah. Dengan kemajuan teknologi banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Salah satunya yaitu melalui aplikasi online Anda dapat mengetahui informasi mengenai kendaraan. Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online.
Hal ini sebagai upaya Pemprov Kalimantan Timur untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Apabila Anda ingin mengecek pajak kendaraan cukup di rumah saja, berikut kami beri informasinya.
Cara Cek Pajak Kendaraan Kaltim
Untuk caranya sendiri Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online". Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik "Proses"
ADVERTISEMENT
Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
(FOV)
Live Update