Konten dari Pengguna

Cek Pajak Kendaraan Lampung, Ini Tahapannya

Infootomotif

Infootomotif

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Tras Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (26/5). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Tras Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (26/5). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah

Sebagian warga Lampung memerlukan layanan mudah untuk cek pajak kendaraan. Hal ini bisa jadi penting agar warga Lampung bisa mengecek besaran pajak kendaraan sebelum membayarnya.

Saat ini, pemerintah Lampung bersama dengan lembaga Kepolisian telah mengembangkan layanan cek pajak kendaraan. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan mudah kepada warganya dan juga untuk mengurangi mobilitas warga Lampung untuk mendatangi kantor Samsat.

Dengan adanya layanan cek pajak kendaraan, warga Lampung tak perlu lagi keluar rumah karena layanan tersebut bisa via online. Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online.

Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan bagi Anda yang tinggal atau memiliki kendaraan Lampung?

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Cek Pajak Kendaraan Lampung

Cek Pajak Kendaraan Lampung Melalui Website

Ada dua metode cara cek pajak kendaraan bagi Anda warga Lampung atau memiliki kendaraan Lampung, salah satunya melalui website dengan cara berikut:

  1. 1. Kunjungi Situs Bapenda Lampung

    Anda tinggal buka link http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/ lalu pilih kode pelat BE yang terletak pada daerah Sumatera.

  2. 2. Masukkan Nomor Pelat Kendaraan

    Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan.

  3. 3. Masukkan Nomor Rangka Kendaraan

    Selanjutnya masukan nomor rangka atau lima digit terakhir pada pelat nomor dan yang terakhir pilih provinsi Lampung. Lalu klik "Cek Sekarang"

  4. 4. Data Pajak Kendaraan Ditampilkan

    Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Lampung

Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "Lampung Cek Pajak Kendaraan: yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.

Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti pada website e-samsat hanya saja dengan aplikasi, Anda akan jauh lebih mudah penggunaannya dan bisa diakses tanpa harus menunggu lama di dalam browser gadget Anda.

Caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pla nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.

Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai merek, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Sayangnya untuk pelat nomor Lampung ini kita tidak bisa cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway. Mengapa demikian karena, untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T dan Z.

(FOV)