Cek Pajak Kendaraan NTB dari Situs Bappenda

Konten dari Pengguna
18 Juli 2022 13:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Cek pajak kendaraan NTB dapat dilakukan dengan mudah. Kini, Pemerintah NTB (Nusa Tenggara Barat) telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui halaman web yang telah disediakan. Masyarakat di kawasan NTB dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan setiap waktu dan di berbagai tempat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan atau Pajak PKB tentunya perlu dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan. Mengutip dari laman Koinworks, Pajak kendaraan tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.
Sedangkan, pajak kendaraan lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu, bagaimana melakukan pengecekan pajak kendaraan NTB? Berikut ini adalah ulasannya.

Cek Pajak Kendaraan NTB

Cek Pajak Kendaraan NTB. Foto: dok. Bappenda Provinsi NTB
Anda perlu mengisi kode wilayah sesuai dengan pelat nomor polisi kendaraan. Isi menggunakan huruf kapital.
(RFN)