Cek Pajak Kendaraan NTB dari Situs Bappenda

·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cek pajak kendaraan NTB dapat dilakukan dengan mudah. Kini, Pemerintah NTB (Nusa Tenggara Barat) telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui halaman web yang telah disediakan. Masyarakat di kawasan NTB dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan setiap waktu dan di berbagai tempat di Indonesia.
Pajak kendaraan atau Pajak PKB tentunya perlu dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan. Mengutip dari laman Koinworks, Pajak kendaraan tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.
Sedangkan, pajak kendaraan lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu, bagaimana melakukan pengecekan pajak kendaraan NTB? Berikut ini adalah ulasannya.
Cek Pajak Kendaraan NTB
Cek Pajak Kendaraan NTB
Anda dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui laman yang telah disediakan oleh Bappenda Provinsi NTB. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi nilai pajak dan masa berlakunya. Berikut ini adalah cara cek pajak kendaraan NTB dikutip dari laman Bappenda Provinsi NTB.
1. Akses Laman Website Bappenda Provinsi NTB
Hal yang pertama dapat dilakukan adalah mengakses laman webite yang telah disediakan oleh Bappenda Provinsi NTB. Anda dapat mengaksesnya melalui alamat web https://bappenda.ntbprov.go.id/infopkb. Anda dapat mengaksesnya melalui browser pada handphone, laptop hingga komputer.
2. Mengisi Kode Daerah
Setelah halaman web muncul, Anda dapat melakukan pengisian data-data kendaraan. Hal pertama yang diminta adalah pengisian kode daerah sesuai dengan nomor pelat kendaraan. Mengutip dari laman pemerintahkota.com, NTB memiliki dua kode daerah untuk pelat nomor. Kode DR digunakan pada pelat kendaraan yang terdaftar di Pulau Lombok meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur. Kode kedua yang digunakan pada wilayah NTB adalah kode EA. Kode ini digunakan pada pelat kendaraan yang terdaftar di Pulau Sumbawa meliputi Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Anda perlu mengisi kode daerah sesuai dengan pelat nomor polisi kendaraan. Isi menggunakan huruf kapital.
3. Mengisi Nomor Polisi
Setelah mengisi kode daerah, Anda dapat mengisi nomor polisi sesuai dengan kendaraan Anda. Nomor polisi berada di tengah pada bagian pelat kendaraan. Menurut laman pemerintahkota.com, nomor ini menunjukkan nomor pendaftaran kendaraan.
4. Mengisi Kode Wilayah
Setelah mengisi nomor polisi, Anda dapat mengisi kode wilayah kendaraan sesuai dengan pelat nomor kendaraan. Mengutip dari laman Dinas Pendapatan, kode wilayah merupakan kode huruf yang terletak di belakang nomor polisi. Kode ini biasanya terdiri dari dua hingga tiga huruf. Kode huruf pertama memberikan informasi wilayah kota atau kabupaten. Kode huruf kedua biasanya digunakan untuk kode penunjuk jenis kendaraan. Kode jenis ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan, kode huruf ketiga hanya untuk pembeda.
Anda perlu mengisi kode wilayah sesuai dengan pelat nomor polisi kendaraan. Isi menggunakan huruf kapital.
(RFN)
