Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cek Pajak Kendaraan NTB dari Situs Bappenda
18 Juli 2022 13:06 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan atau Pajak PKB tentunya perlu dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan. Mengutip dari laman Koinworks, Pajak kendaraan tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.
Sedangkan, pajak kendaraan lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu, bagaimana melakukan pengecekan pajak kendaraan NTB ? Berikut ini adalah ulasannya.
Cek Pajak Kendaraan NTB
Anda perlu mengisi kode wilayah sesuai dengan pelat nomor polisi kendaraan. Isi menggunakan huruf kapital.
(RFN)
Live Update