Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cek Pajak Kendaraan NTB, Ikuti Tahapannya
7 Oktober 2021 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan adalah pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun bagi pemilik kendaraan bermotor. Pajak kendaran harus rutin dibayarkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Urusan pajak kendaraan ini melalui lembaga pajak pusat bersama dengan pemerintah provinsi dan daerah serta Polri. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomer 28 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan ini terdapat pada instansi yang bernama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Besaran pajak kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dimiliki. Umumnya, biaya pajak ditentukan oleh kapasitas mesin pada kendaraan yang Anda punya.
ADVERTISEMENT
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan dari beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Apabila Anda adalah warga Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah telah menyediakan layanan yang mudah untuk mengakses cek pajak kendaraan. Cara mengaksesnya pun cukup dengan Smartphone Anda dan tak perlu datang ke kantor Samsat. Jika Anda ingin mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan NTB
Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor SAMSAT setempat. Jika sudah mendapatkan informasi mengenai besaran kewajiban jumlah pajak kendaraan, maka Anda wajib melakukan pelunasan. Ingat, lakukan pelunasan sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai sanksi berupa denda.
ADVERTISEMENT
(FOV)