Cek Pajak Kendaraan NTB, Ikuti Tahapannya

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak kendaraan adalah pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun bagi pemilik kendaraan bermotor. Pajak kendaran harus rutin dibayarkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang.
Urusan pajak kendaraan ini melalui lembaga pajak pusat bersama dengan pemerintah provinsi dan daerah serta Polri. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomer 28 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan ini terdapat pada instansi yang bernama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Besaran pajak kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dimiliki. Umumnya, biaya pajak ditentukan oleh kapasitas mesin pada kendaraan yang Anda punya.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan dari beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Apabila Anda adalah warga Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah telah menyediakan layanan yang mudah untuk mengakses cek pajak kendaraan. Cara mengaksesnya pun cukup dengan Smartphone Anda dan tak perlu datang ke kantor Samsat. Jika Anda ingin mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan NTB
Cara Cek Pajak Kendaraan NTB
Dikutip dari kumparanOTO, berikut metode pengecekan pajak kendaraan secara mudah.
1. Melalui Aplikasi
Yang pertama Anda dapat memanfaatkan aplikasi di Smartphone. Anda bisa mengunduh aplikasi cek pajak kendaraan, sesuai wilayah Anda, secara gratis di Playstore. Untuk aplikasi bagi warga atau kendaraan dengan pelat nomor NTB anda bisa mengakses "SAMSAT DELIVERY".
2. Melalui SMS Gateaway
Untuk menggunakan layanan SMS ini, cukup ketik format SMS nya yaitu ESAMSAT (spasi) pelat nomor (spasi) nomor mesin kendaraan tanpa spasi. Lalu kirim SMS dengan format tersebut ke 0812 3393 4000. Contoh cara mengisi formatnya sebagai berikut: ESAMSAT DR0183KUM 4D30980274. Jika telah terkirim, Anda akan mendapatkan SMS balasan yang masuk berisi informasi merek kendaraan, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.
3. Melalui E-Samsat
Yang terakhir Anda bisa cek pajak kendaraan melalui situs resmi E-Samsat. Anda hanya perlu membuka website E-Samsat khusus untuk daerah NTB yaitu di https://esamsat.ntbprov.go.id/ lalu masukkan pelat nomor kendaraan motor atau mobil, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka. Selanjutnya isikan kode captcha sesuai dengan yang ada di kotak atasnya dan klik "Generate".
Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor SAMSAT setempat. Jika sudah mendapatkan informasi mengenai besaran kewajiban jumlah pajak kendaraan, maka Anda wajib melakukan pelunasan. Ingat, lakukan pelunasan sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai sanksi berupa denda.
(FOV)
