Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cek Pajak Kendaraan Palembang Secara Online, Berikut 2 Metodenya
16 September 2021 10:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara yang baik, taat membayar pajak adalah sebuah kewajiban. Dari sekian banyak jenis pajak, salah satu pajak rutin yang perlu dibayarkan adalah pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
Tarif pajak di setiap kendaraan berbeda-beda. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Apabila Anda ingin mengetahui pajak kendaraan secara lengkap dan mudah, sekarang ada berbagai layanan yang telah disediakan. Cukup hanya dengan handphone, Anda sudah bisa mengetahui secara rinci seputar pajak dan tipe kendaraan.
Khusus bagi Anda warga Palembang, kami akan memberikan informasi cara cek pajak kendaraan dengan mudah yaitu via online. Simak artikel berikut mengenai cara cek pajak kendaraan wilayah Palembang.
Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang
Dikutip dari kumparanOTO, ada dua metode cara cek pajak kendaraan bagi Anda warga Palembang atau memiliki kendaraan Palembang, di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Melalui Aplikasi
Untuk mengecek pajak kendaraan dengan mudah yaitu Anda bisa memanfaatkan aplikasi "e-Dempo Samsat Sumatera Selatan" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti pada website e-samsat hanya saja dengan aplikasi, Anda akan jauh lebih mudah penggunaanya dan bisa diakses tanpa harus menunggu lama di dalam browser gadget Anda.
Caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pla nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.
Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya untuk pelat nomor Palembang ini kita tidak bisa cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway. Mengapa demikian karena, untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T dan Z.
1. Melalui Website
Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa mengeceknya melalui website e-Samsat daerah. Untuk pengecekan lewat website sendiri sangatlah mudah, Anda tinggal buka link http://bapenda.sumselprov.go.id/ lalu pilih kode pelat BG yang terletak pada daerah Sumatera Selatan. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan.
Seperti itulah penjelasan informasi mengenai metode pengecekan pajak kendaraan bermotor wilayah Palembang via online.
(FOV)