Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cek Pajak Kendaraan Riau Secara Online
2 September 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagi para warga Riau, cara cek pajak kendaraan Riau tidaklah rumit. Apalagi di zaman serba digital seperti sekarang ini Anda bisa mengeceknya secara online hanya dengan sentuhan jari.
ADVERTISEMENT
Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online. hal ini sebagai upaya Pemprov Riau untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
Lantas bagaimana cara cek pajak kendaraan bagi Anda yang tinggal atau memiliki kendaraan Riau?
Cara Cek Pajak Kendaraan Riau
Ada dua metode cara cek pajak kendaraan bagi Anda warga Riau atau memiliki kendaraan Riau, di antaranya:
1. Melalui Website
Untuk pengecekan lewat website sendiri sangatlah mudah, Anda tinggal buka link https://e-samsat.id/riau/ lalu pilih kode pelat BM yang terletak pada daerah Sumatera.
Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan.
Selanjutnya masukan nomor rangka atau lima digit terakhir pada pelat nomor, dan yang terakhir pilih provinsi Riau. Lalu klik "Cek Sekarang"
ADVERTISEMENT
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Melalui Aplikasi E-SAMSAT RIAU
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi E-SAMSAT RIAU yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti pada website e-samsat hanya saja dengan aplikasi, Anda akan jauh lebih mudah penggunaanya dan bisa diakses tanpa harus menunggu lama di dalam browser gadget Anda.
ADVERTISEMENT
Caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pla nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.
Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Sayangnya untuk pelat nomor Riau ini kita tidak bisa cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway. Mengapa demikian karena, untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T dan Z.
ADVERTISEMENT
(HDZ)